Baret hitam menjadi ciri khas dua pasukan tempur yani, Kavaleri TNI AD dan Korps Hiu Kencana TNI AL. Foto/SINDOnews
Baret hitam pasukan Kavaleri dihiasi Di emblem Pusat Kesenjataan Kavaleri (Pussenkav) yaitu Tri Daya Cakti. Makna yang terkandung Di dalamnya adalah tiga kekuatan yaitu daya gerak, daya tembak, dan daya kejut.
Lambangnya berupa tank Di latar Di pedang dan tombak bersilang serta tapa kuda Di atasnya. Baret hitam digunakan satuan Kavaleri Di Pussenkav hingga tingkat pasukan baik Batalyon, Detasemen, mapun Kompi Kavaleri. Akan Tetapi, Batalyon Kavaleri yang berada Di bawah Kostrad menggunakan baret hijau Kostrad.
Dikutip Di laman resmi pussenkav.mil.id Di Rabu (12/6/2024) dijelaskan, Pussenkav adalah badan pelaksana pusat yang berkedudukan langsung Di bawah KSAD yang bertugas pokok Melakukan pembinaan kesenjataan, pembinaan doktrin dan pembinaan fungsi Kavaleri Di bidang penggempur dan pengaman Di rangka mendukung tugas pokok TNI AD
Selain dikenakan Di pasukan Pussenkav, baret hitam juga dikenakan Korps Kapal Selam atau Di berlambang Hiu Kencana. Emblem ini berbentuk segi delapan yang Di dalamnya terdapat jangkar dan dua ekor hiu berwarna emas.
Lambang dua ekor hiu yang saling berhadapan Memperoleh makna tekad kuat Sebagai mempertahankan kehadiran kapal selam Di lautan sebagai bentuk kemampuan dan supremasi Di laut. Sedangkan, lambang kapal selam Di Kebugaran siap tempur Di posisi menyelam melambangkan kesenjataan strategis yang mumpuni
Periskop dimaknai sebagai sikap waspada Di Memperhatikan setiap jengkal Daerah perairan Negeri. Sedangkan, lambang 7 gelombang melambangkan samudera yang ada Di dunia. Sambil Itu lima garis insang Di leher hiu bermakna Warga Hiu Kencana bernapaskan Pancasila.
Adapun brevet Hiu Kencana bukanlah sekadar simbol yang melekat Di tubuh pemiliknya. Melainkan, Di pemiliknya tersimpan juga bentuk kebanggaan, semangat juang pantang menyerah, dan dedikasi serta pengabdian kepada NKRI.
Begitu juga prajurit yang bertugas Di Mabes TNI dan Di lembaga Negeri Republik Indonesia. Mereka mengenakan baret berwarna hitam Di emblem lambang TNI. Pemakaian baret hitam Bagi prajurit Di Mabes TNI didasarkan atas Keputusan Panglima TNI Nomor KEP/190/III/2014 yang kala itu dijabat Di Jenderal TNI Moeldoko.
Penggunaan baret hitam TNI mulai berlaku Sebelum 18 Maret 2014 Di mana seluruh personel TNI yang bertugas Di lingkungan unit organisasi Mabes TNI harus menggunakan baret sebagai perlengkapan Busana dinas TNI
Pemakaian baret dimaksudkan agar seluruh prajurit TNI Memperoleh pemikiarna dan keinginan yang sama menyamakan langkah Di tugas pokok TNI Agar dapat menjadi lebih solid dan SDM dapat terus ditingkatkan. Di Itu, pemakaian baret hitam TNI juga Di rangka membangun interoperabilitas agar seluruh kekuatan bisa digerakan menjadi satu Di kepada satu titik tugas pokok TNI.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Arti dan Makna Baret Hitam Pussenkav dan Hiu Kencana, Pasukan Tempur Kebanggaan TNI