Mantan Pembantu Kepala Negara Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menjalani sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementan. Foto/SINDOnews/Riyan Rizki
Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen Berkata, ahli yang dihadirkan pihaknya hanya satu orang. Djamaluddin menyebutkan, ahli meringankan yang dihadirkan merupakan ahli pidana.
“Ahli pidana Prof Agus Surono, Di Universitas Pancasila, Jakarta” kata Djamaluddin Di dihubungi wartawan, Rabu (12/6/2024).
Sebelumnya, SYL telah Menampilkan dua saksi meringankan Di sidang yang digelar 10 Juni 2024 lalu. Mereka adalah mantan honorer Dirjen Hortikultura Kementan, Rafly Fauzi dan ASN Pemprov Sulawesi Selatan, Abdul Malik Faisal.
Menurut Jaksa Di KPK, Meyer Simanjuntak, keterangan dua saksi a de charge itu tidak ada kaitannya Di dakwaan SYL.
“Di keterangan kedua saksi a de charge tersebut, kita melihat tidak ada sama sekali relevansinya Di dakwaan,” kata Meyer Di ditemui Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024).
Menurutnya, dua saksi itu hanya mengutarakan tentang profil SYL. Mereka pun lebih banyak menyampaikan keterangan Di SYL masih menjadi kepala Lokasi Di Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Yang dijelaskan Dari saksi saksi a de charge tersebut adalah Yang Berhubungan Di profil maupun perbuatan-perbuatan Pak Yasin Limpo Di Di beliau menjabat sebagai Gubernur Sulsel, Agar Untuk kami tidak perlu melakukan pendalaman lagi Lantaran tidak Yang Berhubungan Di Di dakwaan kami yang telah kita periksa Di persidangan,” ujarnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sidang Lanjutan, SYL Hadirkan Ahli Pidana