Jaringan GUSDURian menolak Aturan pemerintah Yang Terkait Bersama aturan pemberian Daerah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Untuk ormas keagamaan. FOTO ILUSTRASI/IST
Pemberian izin usaha tambang diatur Untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Peraturan Pemerintah Sebagai memberi izin tambang kepada ormas keagamaan ini bertentangan Bersama Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang Hingga dalamnya mengatur tentang pemberian izin usaha tambang, Hingga mana penerima izin usaha tambang adalah badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan Bersama cara lelang,” kata Pokja Keadilan Ekologi Jaringan GUSDURian, Inayah Wahid Untuk keterangannya dikutip, Rabu (12/6/2024).
Menurut Inayah, industri pertambangan Hingga Indonesia penuh Bersama tantangan lingkungan dan etika, termasuk degradasi lahan, penggundulan hutan, dan penggusuran Komunitas lokal. Jaringan GUSDURian telah mendampingi berbagai Perkara Pidana Hukum semacam ini, seperti Perkara Pidana Hukum Wadas, Kendeng, Tumpang Pitu, Gorontalo, Pandak Bantul, Banjarnegara, Mojokerto, dan lain-lain.
Maka pelibatan organisasi keagamaan sebagai entitas penerima ‘hadiah’ izin pertambangan Dari Pemimpin Negara, kata Inayah, memunculkan diskursus tentang peran organisasi kemasyarakatan Pada ini sebagai penjaga moral etika bangsa, termasuk Untuk hidup bermasyarakat dan penyelenggaraan Bangsa, termasuk Hingga dalamnya Aturan industri ekstraktif.
“Idealnya, organisasi keagamaan terus mengingatkan pemerintah Sebagai Memutuskan setiap Aturan berbasis prinsip etik,” katanya.
Hingga Samping Itu, kata Inayah, keterlibatan organisasi keagamaan Untuk sektor pertambangan menimbulkan banyak risiko turunan. Watak organisasi keagamaan yang Memiliki banyak pengikut Hingga akar rumput, Sambil Itu industri pertambangan Memiliki watak seperti Hingga atas, membuat keterlibatan organisasi keagamaan Berpotensi Sebagai menciptakan ketegangan sosial apabila terjadi persoalan Hingga tingkat lokal.
“Ditambah lagi jumlah organisasi keagamaan yang jumlahnya sangat banyak, termasuk Hingga Daerah-Daerah, Agar sangat Mungkin Saja terjadi kerumitan Di tingkat pelaksanaan yang bisa berujung kepada makin besarnya penyalahgunaan wewenang pengambil Aturan,” kata Inayah.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: GUSDURian Tolak Aturan Izin Usaha Tambang Untuk Ormas Keagamaan