Pengaruh industri hasi tembakau Di ekonomi RI. FOTO/iStock
“HTTS sebagai pengingat mereka yang mengkonsumsi rokok. Tetapi demikian konsumsi rokok tidak Bisa Jadi bisa dihilangkan Didalam peringatan HTTS,” kata Prof. Hikmahanto Pada dihubungi, Jumat (31/05/2024).
Menurut dia peringatan ini juga sebagai pengingat betapa industri hasil tembakau (IHT) nasional yang mempekerjakan Di 5,5 juta pekerja Indonesia dan beberapa tahun lalu penerimaan Bangsa Untuk cukai hasil tembakau serta Retribusi Negara pertambahan nilai (PPN) lebih Untuk Rp350 triliun Berencana terdampak Untuk hanya satu hari saja.
“Bila konsumsi rokok Di Indonesia masih tinggi dan industri tembakau dimatikan, bisa dibayangkan berapa banyak pekerja Indonesia yang Berencana kehilangan pekerjaan dan berapa banyak Bangsa Berencana kehilangan pendapatan. Bisa Karena Itu justru ini Berencana diraup Dari industri tembakau Di luar negeri, baik yang legal maupun ilegal,” tegas Hikmahanto.
Baca Juga: Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Kenali Dampak Buruk Rokok
Dia mengatakan hasil tembakau Di Indonesia bukan hanya berjalan Di bidang Kesejaganan saja, tetapi juga sektor ekonomi, sosial, Kekayaan Budaya Dunia. Jika hasil tembakau dimatikan, sangat dikhawatirkan Indonesia Berencana bergantung Di supply tembakau Untuk luar negeri, sedangkan Indonesia Memperoleh sumber daya tembakau melimpah dan perokok aktif Indonesia yang banyak.
Prof. Hikmanto mengingatkan bahwa IHT Di Indonesia sudah menjadi warisan turun-temurun bangsa Indonesia, Agar Komunitas tidak dapat dipisahkan Untuk tembakau. Pihaknya menegaskan, Indonesia punya kedaulatan termasuk Untuk mengatur IHT.
“Pengambil Keputusan harus paham betul tujuan mulia dibalik HTTS bila akhirnya hanya mematikan industri tembakau Di Indonesia. Jangan sampai pengambil Keputusan mematikan industri tembakau Untuk negeri Di Ditengah konsumsi rokok Untuk Komunitas Indonesia,” terangnya.
Sambil, Direktur Perhimpunan Pembuatan Pesantren dan Komunitas (P3M), KH. Sarmidi Husna berpandangan, HTTS dinilai tidak tepat. Pasalnya, pengkonsumsian Produk Internasional yang diproduksi Untuk bahan baku tembakau merupakan sebuah kebiasaan. Karena Itu, tidak perlu ada deklarasi Untuk bentuk penentangan Di Produk Internasional tersebut.
“Merokok dapat berhenti kapan saja, misalnya Pada puasa. Pada 12 jam perokok dapat menahan diri Untuk tidak mengkonsumsi rokok tanpa merasa ketagihan,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Begini Pengaruh Industri Rokok Untuk Ekonomi