—
Korlantas Polri melaksanakan soft launching atau peluncuran awal sistem tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis pengenalan wajah (face recognition), Rabu (12/6).
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso menjelaskan, ETLE yang Di ini diterapkan kepolisian hanya menindak Pelanggar berdasarkan kendaraan si pelanggar.
Sambil, Didalam ETLE yang Terbaru saja diluncurkan ini maka memungkinkan Untuk petugas Untuk mengidentifikasi wajah si pelanggar.
“Sesuai Didalam arahan Di bapak kapolri dan kakorlantas kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak Pelanggar pengemudinya, orangnya,” kata Slamet Ke Sleman, DIY.
Mantan Wakapolda DIY itu juga Membeberkan bahwa Di waktu Didekat kepolisian Akansegera mengimplementasikan sistem Traffic Attitude Record (TAR) Untuk mengawasi perilaku berlalu lintas Ke jalan raya sampai Memutuskan Hukuman Politik.
Slamet menjelaskan, sistem TAR mencatat setiap Pelanggar dan mengakumulasikan Pelanggar berdasarkan Skor yang sudah dibuat.
“Ke Didepan kita Akansegera ada soft launching Traffic Atittude Record, Ke situ Akansegera ada Skor penindakan Pelanggar yang ringan, Di dan berat itu Akansegera Merasakan nilai Skor Di pengemudi itu sendiri,” kata Slamet.
Ia menambahkan, ketika para pengendara ketika telah mencapai jumlah Pelanggar tertentu bisa dikenai Hukuman Politik. Termasuk, berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Supaya nanti Akansegera ada rekomendasi kepada mereka Yang Berhubungan Didalam Didalam perilaku mereka berkemudi itu bisa kita potong nilainya, dan atau bisa juga sampai Ke Untuk pemberlakuan SIM bisa kita cabut,” pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Polri Luncurkan Tilang Elektronik Berbasis Pengenalan Wajah