Bisnis  

Industri Tekstil Pemutusan Hubungan Kerja Massal, Hak Pesangon Karyawan Masih Belum Jelas

Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja massal industri tekstil masih terus terjadi. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja massal industri tekstil Indonesia, kini masih terus terjadi. Pemutusan Hubungan Kerja massal para pekerja Di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) ini dikarenakan kalahnya persaingan harga Di Ditengah gempuran produk tekstil Pembelian Barang Di Luar Negeri khususnya Di China.

Ri Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan pemutusan hubungan kerja (Pemutusan Hubungan Kerja) para pekerja industri TPT ini memang tak dapat dielakkan. Tetapi demikian, Pemutusan Hubungan Kerja massal tersebut masih menyisakan permasalahan pesangon Untuk belasan ribu pekerja yang dirumahkan tersebut.

“Pesangon karyawan TPT yang Di-Pemutusan Hubungan Kerja ini masih ada yang belum jelas. Meski sebagian perusahaan masih tahap negoisasi, tetapi masih ada perusahaan yang belum jelas penyelesaiannya,” jelas Ristadi, Rabu (12/6/2024).

Ristadi mengatakan, situasi tersebut diperolehnya berdasarkan informasi Di pekerja-pekerja Industri TPT yang tergabung Di KSPN. Ia mengatakan ada salah satu perusahaan TPT, yang tidak bisa dia sebutkan namanya, manajemennya belum mengungkapkan negoisasi uang pesangon Untuk karyawan yang Di-Pemutusan Hubungan Kerja tersebut.

“Ketidakjelasan pesangon ini maksudnya manajemen perusahaannya itu belum bunyi sama sekali soal kesanggupan pesangon karyawannya. Bersama Sebab Itu belum jelas,” tutur Ristadi.

“Sampai sekarang masih banyak teman-teman pekerja perusahaan TPT yang masih belum jelas uang pesangonnya. Belum cair lah begitu,” sambung Ristadi.

Di sisi lain, Ristadi mengatakan sejumlah perusahaan TPT yang melakukan negoisasi atas pesangon tersebut. Ia mencontohkan perusahaan tekstil, PT Sai Apparel asal Semarang, Jawa Ditengah, sudah berhasil merampungkan negoisasi pesangon karyawannya.

“Negoisasi itu misalkan perusahaannya sanggupnya (bayar pesangon), masa kerja satu tahun itu diberi satu juta Kurs Matauang Nasional yang dilipat gandakan sesuai masa kerjanya. Atau semisal perusahaan hanya sanggup kasih satu kali Syarat,” terang Ristadi.

Sekadar informasi, Pabrik tekstil Di Indonesia satu per satu gulung tikar hingga mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (Pemutusan Hubungan Kerja) belasa ribu karyawannya. Terkini PT. S. Dupantex asal Pekalongan menutup pabriknya dan merumahkan 700-an karyawannya, menjadi salah satu Di perusahaan tekstil lainnya yang melakukan efisiensi dan menutup Usaha Sebelum akhir tahun 2023.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Industri Tekstil Pemutusan Hubungan Kerja Massal, Hak Pesangon Karyawan Masih Belum Jelas