Jakarta –
Proyek Beach Club Gunungkidul yang Berencana dibangun Dari Raffi Ahmad menjadi sorotan Sebelum muncul Hingga publik. Proyek itu banyak Merasakan Ketidak Setujuan.
Proyek itu diperkenalkan Ke Desember 2023 Lewat akun Instragram pribadinya. Terbaru saja diunggah, postingan itu langsung viral dan diprotes netizen.
Ada banyak dinilai menyalahi aturan, sampai Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) angkat bicara. Dampak Untuk pembangunan itu juga dinilai terlalu berbahaya Untuk ekostistem.
Malahan proyek ini disebut belum Memperoleh izin pembangunan.
Selasa (11/6), Raffi Ahmad memposting video tepat Hingga momen perjalanan haji. Untuk video itu, ia Berkata mundur Untuk proyek Beach Club.
“Ke momen ini saya ingin menyampaikan pernyataan Yang Terkait Bersama berita yang Untuk ramai dibicarakan Yang Terkait Bersama proyek Hingga Gunungkidul. Saya sebagai warga Bangsa Indonesia yang taat hukum saya juga mengerti terdapat beberapa kekhawatiran Komunitas Yang Terkait Bersama proyek ini yang belum sejalan Bersama peraturan yang berlaku,” kata Raffi Untuk video itu.
“Bersama ini saya Berkata Berencana Menarik Perhatian diri Untuk keterlibatan proyek ini. Untuk saya, apa pun yang saya lakukan Untuk Usaha-Usaha saya ini, wajib sesuai Bersama peraturan yang berlaku Hingga Indonesia terutama harus dapat Menyediakan manfaat yang baik Sebagai Komunitas Indonesia,” ujar Raffi.
Secara rinci, berikut 4 Perdebatan Proyek Beach Club Gunungkidul Sebelumnya ia mundur.
1. Menyalahi Aturan Lahan Konservasi
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengkritik Raffi Ahmad Lantaran membuat proyek Hingga atas lahan konservasi. Proyek yang melibatkan suami Nagita Slavina itu Dikatakan menyalahi aturan.
WALHI menyebut beach club itu nantinya Berencana dibangun Hingga kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu. WALHI menilai proyek itu bakal menabrak Permen ESDM nomor 17 tahun 2012 tentang KBAK.
“Pembangunan yang rencananya dibangun Bersama luas 10 hektar tersebut dibangun Hingga atas Area Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu Dibagian timur. Padahal Untuk Permen Nomor 17 tahun 2012, Kawasan Bentang Alam Karst merupakan kawasan lindung geologi sebagai Dibagian kawasan lindung nasional. Artinya, pemanfaatannya tidak boleh Berpotensi Sebagai merusak kawasan bentang alam karst,” tulis rilis tersebut Ke Kamis (21/12).
2. Bisa Merusak dan Memunculkan Kekeringan
WALHI menjelaskan pembangunan wisata milik Raffi Ahmad itu bisa merusak Area batuan karst serta daya tampung dan dukung air. Hingga Samping Itu, WALHI menyebutkan Area KBAK tersebut merupakan zona rawan Genangan Air dan amblesan tinggi.
“Bersama luasnya pembangunan beach club milik Raffi Ahmad tersebut tidak menutup kemungkinan Berencana merusak Area-Area batuan karst Hingga sekitarnya. Hancurnya bukit karst dapat menimbulkan rusaknya daya tampung dan daya dukung air,” jelas WALHI.
KBAK Gunung Sewu Dibagian Timur, Area Kapanewon, Tanjungsari adalah zona rawan Genangan Air dan bencana amblesan tinggi. Pembangunan beach club bisa memperbesar potensi bencana tersebut.
“Pembangunan club beach Bizert Bersama luas tersebut dapat memperbesar potensi terjadinya Genangan Air dan longsor Lantaran menghilangnya daya dukung dan daya tampung Hingga Area Tanjungsari,” tambahnya.
3. Petisi Penolakan Proyek Beach Club
21 Maret 2024, Muhammad Raafi membuat petisi penolakan pembangunan beach club tersebut Untuk situs change.org. Sampai Di ini, petisi tersebut sudah disetujui Dari 40 ribu orang.
Petisi itu dibuat Bersama alasan Berencana adanya dampak negatif yang begitu besar Hingga kawasan tersebut, salah satunya adalah kekeringan.
“Kalau resort itu dibangun, pastinya yang banyak dapat keuntungan adalah investor dan pengusaha. Komunitas cuma dapat yang nggak enaknya aja,” penjelasan Untuk petisi tersebut.
Selain Hingga situs change.org, penolakan juga mulai terlihat Hingga Instagram. Lebih Untuk 74 ribu orang mengunggah stories berisi Sosialisasi Politik petisi itu.
4. Belum Ada Izin
Dilansir Untuk detikJogja, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul, Asar Jajar Riyanti, mengatakan pihaknya belum Merasakan permohonan izin apapun Untuk Raffi Ahmad.
“Kalau sampai Di ini kami belum Merasakan permohonan perizinan apa pun Yang Terkait Bersama Wacana tersebut,” kata Riyanti Lewat telepon.
Belum ada pengajuan izin Lewat Online Single Submission (OSS). Riyanti mengungkapkan pihaknya tidak mengetahui apakah perizinan tersebut merupakan wewenang kabupaten atau bukan.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: 4 Perdebatan Raffi Ahmad Untuk Proyek Beach Club Gunungkidul