loading…
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah Perkara Hukum Hukum pemerkosaan dan Kejahatan Keji Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana atau Eky Di 2016 silam. Foto/LPSK
Ketua LPSK, Achmadi mengatakan penelaahan Di aduan itu mencakup penilaian psikologis. Ia menilai proses assesmen psikologis itu membutuhkan waktu yang panjang.
“Hingga Pada Ini kami penelaahan ya Sebab memang ada beberapa hal teknis yang perlu dilakukan seperti assesmen psikologis Sebab assesmen psikologis itu kan juga membutuhkan waktu yang juga tidak singkat gitu ya,” ujar Achmadi Pada ditemui Di Kompleks Dewan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Di hasil assesmen itu, kata Achmadi, pihaknya Berencana menentukan bentuk Dukungan yang Berencana diberikan, baik psikologis, medis, fisik dan lain-lain.
“Memang basisnya LPSK itu kan Memperoleh beberapa perlindungan ya seperti perlindungan fisik, perlindungan hak prosedural baik pendampingan, Dukungan medis, psikologis seperti itu. Karena Itu nanti tergantung Di hasil asesmen psikologis dan juga penelaahannya,” tutur Achmadi.
Sebelumnya, LPSK Memperoleh 10 permohonan perlindungan Di Perkara Hukum Hukum pemerkosaan dan Kejahatan Keji Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana atau Eky Di 2016 silam. Sepuluh permohonan ini diterima hingga Senin 10 Juni 2024.
“Hingga tanggal 10 Juni 2024, LPSK telah Memperoleh permohonan perlindungan Di 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban,” kata Ketua LPSK Achmadi, Selasa (11/6/2024).
Selain Memperoleh permohonan Di saksi dan keluarga korban, LPSK juga Memperoleh permohonan perlindungan Di seorang narapidana Perkara Hukum Hukum itu. Hanya saja Achmadi tidak merinci siapa narapidana yang mengajukan perlindungan Di LPSK.
“Berkaitan Bersama narapidana sampai hari ini ada satu,” tutupnya.
(kri)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: LPSK Masih Telaah 10 Permohonan Perlindungan Di Perkara Hukum Hukum Kejahatan Keji Vina Cirebon