Asisten Sekretaris Jenderal Partai Kedaulatan Rakyat Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi didampingi kuasa hukumnya mendatangi Komnas Hakasasi Manusia. Foto/Danandaya Arya Putra
Usai melaporkan kejadian tersebut, kuasa hukum Kusnadi meminta Komnas Hakasasi Manusia memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pengacara Kusnadi menilai pemanggilan itu perlu agar Kapolri mampu menertibkan anggotanya yang menjadi penyidik KPK tersebut Rossa Purbo Bekti.
Rossa diketahui penyidik KPK Untuk Polri. “Lantaran penyidik ini adalah anggota Polri, maka Untuk penyelidikan Komnas Hakasasi Manusia, kami meminta Komnas Hakasasi Manusia juga memanggil Kapolri Sebagai didengar penjelasannya mengapa praktik-praktik penyidikan Ke KPK sekarang ini sangat merosot,” kata Pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus Ke Kantor Komnas Hakasasi Manusia, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Dia menjelaskan, Kusnadi bukanlah sebagai pihak yang berperkara. Sebab, Pada itu dia hanya mendampingi Hasto yang diperiksa sebagai saksi Yang Berhubungan Bersama Perkara Pidana Hukum yang menjerat Harun Masiku. Bersama sebab itu, penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK Di Kusnadi Disorot sebagai Pelanggar Hakasasi Manusia.
“Terjadi Pelanggar Hakasasi Manusia, terjadi Perkara Pidana yang bergantung terlalu lama, kami sebagai advokat pun dilarang mendampingi saksi. Seorang kuasa hukum dilarang mendampingi saksi yang diperiksa Bersama KPK,” tuturnya.
“Penghayatan praktik Saudara Kusnadi tidak sebagai saksi pun diintimidasi, diinterogasi. Itu praktik-praktik Pelanggar Hakasasi Manusia yang terjadi Ke KPK,” sambungnya.
Atas dasar itu, Petrus meminta Komnas Hakasasi Manusia Sebagai segera memproses laporan kliennya tersebut. Khususnya, Perkara Pidana Hukum ini harus Memperoleh atensi langsung Kapolri.
Lantaran telah terjadi Pelanggar prosedur dan Pelanggar Hakasasi Manusia Di seorang warga Bangsa yang dilakukan Bersama penyidik KPK Untuk unsur Polri. “Perkara Pidana Hukum ini harus membuka mata pimpinan Polri, pimpinan KPK, Sebagai benahi penyidikan, proses penyidikan, proses penyelidikan, dan penuntutan yang terjadi Ke KPK,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Produk Milik Asisten Hasto Disita Penyidik KPK, Komnas Hakasasi Manusia Didesak Panggil Kapolri