Daftar Isi
—
Inisiatif pemutihan denda Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) digelar Ke sejumlah provinsi Ke Indonesia. Kesempatan ini bisa dimanfaatkan Kelompok yang hendak melunasi kewajiban sebagai pemiliki kendaraan.
Masing-masing provinsi punya Syarat yang mana ada yang Mengadakan Inisiatif ini mulai Juni-Desember 2024. Tetapi Untuk diingat ada Daerah yang masih mengenakan denda biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai Bersama regulasi yang berlaku.
Berikut daftar Daerah yang terapkan Inisiatif pemutihan denda Iuran Wajib kendaraan:
DKI Jakarta
Pemberian pemutihan Hukuman Politik PKB dan BBNKB itu tertuang Di Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Hukuman Politik Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Iuran Wajib Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Keputusan penghapusan Hukuman Politik administrasi PKB dan BBNKB ini berlaku Dari tanggal 11 Juni sampai 31 Agustus 2024.
Melewati Inisiatif pemutihan ini, pemilik kendaraan yang Memperoleh tunggakan Iuran Wajib Akansegera dibebaskan Di denda. Dari Sebab Itu, jika telat bayar Iuran Wajib atau perpanjang STNK, maka cukup membayar pokok pajaknya saja.
Ke Di Itu, Untuk User yang ingin melakukan pergantian nama dokumen kendaraan Ke Provinsi Jakarta, Akansegera Merasakan pembebasan biaya. Ini berarti Untuk mereka yang membeli kendaraan bekas, proses pergantian nama Akansegera gratis.
Kendati demikian, setiap pengemudi masih Akansegera dikenai biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai Bersama regulasi yang berlaku.
Terdapat enam Daerah lainnya yang Akansegera Mengadakan pemutihan Iuran Wajib kendaraan mulai Di Juni hingga Desember 2024.
Aceh
Provinsi Aceh menerapkan Keputusan pembebasan Iuran Wajib kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku hingga 31 Desember 2024. Inisiatif ini telah dimulai Dari bulan Maret dan Menyediakan diskon kepada penduduk Aceh.
Menurut Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang diterbitkan Ke tanggal 30 November 2023 mengenai Pembebasan Iuran Wajib Progresif dan Denda Iuran Wajib Kendaraan Bermotor, kendaraan bermotor yang membayar PKB Akansegera dibebaskan Di Iuran Wajib Progresif Pada periode pembebasan yang ditetapkan Di peraturan tersebut, seperti yang dijelaskan Di Pasal 5.
“Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Iuran Wajib Progresif Pada masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur Di Peraturan Gubernur ini,” tulis Pasal 5 aturan tersebut. Inisiatif pembebasan Iuran Wajib kendaraan bermotor ini mencakup pembebasan Iuran Wajib progresif dan pembebasan denda PKB.
Bengkulu
Provinsi Bengkulu juga menerapkan Inisiatif pembebasan Iuran Wajib kendaraan bermotor. Inisiatif ini meliputi pembebasan tunggakan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB), denda PKB, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Inisiatif pemutihan ini diatur Di Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai tanggal 4 Juni hingga 30 November 2024. Di pemutihan ini, juga termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Jambi
Provinsi Jambi juga turut serta Di Mengadakan Inisiatif pemutihan Iuran Wajib tahun ini. Tetapi, penduduk diharapkan Untuk segera mengurusnya Sebelumnya akhir Maret 2024.
Dikutip Di akun Instagram resmi Samsat Kota Jambi (@samsat.kota.jambi), Inisiatif pemutihan Iuran Wajib telah dimulai Dari tanggal 6 Januari dan Akansegera berakhir Ke tanggal 28 Maret 2024.
“Hallo sobat Iuran Wajib. Pemutihan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor periode 06 Januari – 28 Maret 2024. Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan souvenir Menarik Perhatian,” tulis akun itu, dikutip (4/3).
Inisiatif pembebasan Iuran Wajib kendaraan bermotor Ke bulan Maret 2024 ini mencakup beberapa aspek, yaitu pembebasan denda PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB II, serta pembebasan Iuran Wajib progresif Untuk kendaraan lelang.
Ke Di Itu, pemerintah Jambi juga menyediakan Inisiatif Untuk melakukan mutasi kendaraan Bersama plat luar Jambi Hingga plat BH (Jambi) Bersama tarif BBNKB II yang gratis (sebesar 1 persen Di Nilai Jual Kendaraan Bermotor).
Sulawesi Selatan
Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan Mengintroduksi Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024 Ke tanggal 24 April 2024, yang mengatur tentang pembebasan Iuran Wajib kendaraan.
Sejumlah insentif yang diberikan mencakup penghapusan denda Iuran Wajib kendaraan Untuk pemilik kendaraan yang hendak melakukan proses balik nama. Bersama penghapusan bea balik nama tersebut, Kelompok hanya perlu membayar biaya pembuatan BPKB, STNK, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Menurut informasi yang diambil Di situs resmi Bapenda Sulsel, juga terdapat diskon Iuran Wajib kendaraan Untuk beberapa jenis kendaraan. Berikut rinciannya:
– Pembebasan tarif progresif Iuran Wajib kendaraan bermotor
– Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
– Pembebasan denda Iuran Wajib kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II
-Diskon 30 persen Iuran Wajib kendaraan bermotor Untuk angkutan Produk
– Diskon 40 persen Iuran Wajib kendaraan bermotor Untuk angkutan orang (pelat kuning)
Jawa Di
Pemerintah Daerah Jawa Di juga menerapkan Inisiatif penghapusan Iuran Wajib Di tanggal 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Informasi ini diumumkan Melewati akun Instagram resmi @Bapenda_Jateng.
Inisiatif pemutihan Iuran Wajib kendaraan bermotor mencakup beberapa aspek, seperti pembebasan BBNKB II, diskon Iuran Wajib tahunan berkala, pembebasan biaya Iuran Wajib progresif, dan keringanan pembayaran tunggakan PKB.
Kendati demikian, proses pengurusan tidak dilakukan secara serentak. Bapenda Jateng telah menetapkan jadwal khusus Untuk proses ini. Berikut adalah jadwalnya:
– Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
– Diskon Iuran Wajib Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
– Pembebasan Biaya Iuran Wajib Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
– Keringanan Tunggakan PKB : 20 Mei 2024 s.d 20 Agustus 2024.
Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga menyediakan keringanan Iuran Wajib Di bentuk pemotongan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB). Tetapi Daerah Jabar agak berbeda.
Menurut informasi Di situs Bapenda Jabar, keringanan pembayaran Iuran Wajib hanya berupa diskon sebesar 10 persen Untuk Iuran Wajib kendaraan bermotor, yang berlaku mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.
Tetapi, diskon tersebut hanya berlaku Ke Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
“Bapenda Jabar Mengadakan Inisiatif diskon sebesar 10 persen Untuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB) Untuk wajib Iuran Wajib yang melakukan pembayaran PKB Ke Samsat Digital Terminal Leuwipanjang,” demikian keterangan yang terdapat Ke situs resminya.
Promo ini hanya berlaku Bersama Syarat sebagai berikut:
1. Diskon sebesar 10 persen Untuk Iuran Wajib kendaraan bermotor tahunan khusus Untuk kendaraan yang terdaftar Ke Daerah hukum Polda Jabar.
• e-KTP atas nama pribadi;
• STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
• Pembayaran dilakukan Melewati Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).
2.Diskon 10 persen Iuran Wajib kendaraan bermotor 5 tahunan Untuk kendaraan terdaftar Ke Daerah Bandung I Pajajaran.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Daftar Daerah Terapkan Bebas Denda Iuran Wajib Kendaraan hingga Akhir 2024