Undang-undang Harus Mengikuti Perkembangan Zaman

Wacana revisi Undang-Undang (Aturantertulis) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Mprri, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD (MD3) terus bergulir. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

JAKARTA – Wacana revisi Undang-Undang (Aturantertulis) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Mprri, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD (MD3) terus bergulir. Pasalnya, regulasi Disorot harus mengikuti perkembangan zaman.

“Aturantertulis itu harus mengikuti juga perkembangan zaman. Perkembangan dinamika politik yang ada. Nah, kalau Pada ini mayoritas Legislatif dikuasai Dari KIM, maka sejatinya soal perlu atau tidaknya (direvisi) tergantung KIM. Kalau memang diperlukan, ya, direvisi,” ujar Pengamat Politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin kepada wartawan dikutip, Rabu (12/6/2024).

Ujang melihat nantinya yang Berencana menguasai Legislatif adalah Kerja Sama Politik Indonesia Maju (KIM). KIM merupakan gabungan Organisasi Politik (parpol) yang mengusung dan mendukung pemerintahan Pemimpin Negara-Wakil Pemimpin Negara terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Jika ditambah PKB dan Nasdem, Kerja Sama Politik Prabowo-Gibran artinya didukung enam parpol. Total Sofa keenam partai ini yakni 417 Bersama 580 Sofa Dewan Perwakilan Rakyat 2024-2029.

“Bersama rincian Golkar 102 Sofa, Gerindra 86 Sofa, Demokrat 44 Sofa, PAN 48 Sofa, PKB 68 Sofa, Nasdem 69 Sofa atau setara 64,32 Sofa Legislatif,” jelasnya.

Dia melanjutkan bila nantinya Aturantertulis MD3 direvisi yang Berencana diubah ialah Yang Berhubungan Bersama Pasal 427D ayat (1) huruf b Aturantertulis MD3. Pasal tersebut Berkata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Bersama Organisasi Politik yang memperoleh Sofa terbanyak pertama Di Dewan Perwakilan Rakyat.

“Direvisi. Direvisi berarti kemungkinan besar PDIP atau Mbak Puan Berencana kehilangan Sofa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat-nya. Lantaran salah satu Skor yang Mungkin Saja direvisi adalah Yang Berhubungan Bersama Bersama posisi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Yang tadinya, jatahnya partai Kemenangan dan jumlah Sofa terbesar Di Dewan Perwakilan Rakyat, bisa Karena Itu nanti diubah Bersama cara pemilihan. Kalau pemilihan, tentu KIM yang Berencana Berhasil, Lantaran mayoritas Di Legislatif,” paparnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Undang-undang Harus Mengikuti Perkembangan Zaman