—
Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Terbaru mulai Juli bakal menggunakan format Terbaru yakni bergambar kendaraan sesuai kategorinya. Walau desain Karena Itu berbeda, biaya pembuatan SIM tak berubah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Di Polri, berikut biaya penerbitan SIM Terbaru:
SIM A Rp120 ribu
SIM B1 Rp120 ribu
SIM B2 Rp120 ribu
SIM C Rp100 ribu
SIM C1 Rp100 ribu
SIM C2 Rp100 ribu
SIM D Rp50 ribu
SIM D1 Rp50 ribu
SIM Internasional Rp250 ribu
Sampai Sekarang Polri belum menjelaskan detail tentang gambar kendaraan, Tetapi kemungkinan rupanya seperti Kendaraan Pribadi penumpang Sebagai SIM A, sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua buat SIM C atau Kendaraan Pribadi Produk buat SIM B2.
SIM bergambar kendaraan dijelaskan Korlantas Polri agar lebih mudah dikenali, ini bukan cuma ditujukan Sebagai Komunitas tetapi juga polisi Untuk dan luar negeri.
Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo lebih jauh menjelaskan gambar kendaraan Di SIM diterapkan Sebagai menyesuaikan penerapan pengakuan SIM Indonesia Di luar negeri terutama Asosiasinegara-Negaraasiatenggara.
Asosiasinegara-Negaraasiatenggara telah Memiliki perjanjian pengakuan SIM yang dikeluarkan masing-masing Negeri yakni Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang terbit Di 1985.
Negeri yang masuk Untuk perjanjian itu adalah Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, Vietnam, Thailand, Laos, Myanmar dan Brunei Darussalam.
Polri terus membenahi SIM Pada tahun ini. Sebelumnya wacana gambar ini Korlantas Polri telah memberlakukan SIM C1 Sebagai Kendaraan Bermotor Roda Dua 251-500 cc dan menjadwalkan uji coba bikin SIM pakai BPJS Kesejaganan mulai Juli 2024.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Biaya Pembuatan SIM Terbaru Bergambar Kendaraan Mulai Juli 2024