F-PDIP setuju revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Perundang-Undangan TNI). Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PDIP, Utut Adianto. Foto/Di
Utut mengatakan, pihaknya menyambut positif segala hal Sebagai penguatan TNI, termasuk mengubah Perundang-Undangan. Hal itu didasari Utut lantaran pihalnya mendukung TNI kuat Dari Di awal.
“Pertama Fraksi PDIP pasti menyambut yang sifatnya penguatan TNI. Sebab kita memang Di awal sekali mendukung TNI yang kuat,” kata Utut Di ditemui Ke Kompleks Legislatif Senayan, Rabu (12/6/2024).
Atas dasar itu kata Utut, pihaknya Di menunggu surat Kepala Negara (surpres) Yang Terkait Didalam revisi Perundang-Undangan TNI yang bakal merubah batas usia pensiun.
Ia berkata, batas usia pensiun Untuk prajurit bintara dan tamtama ajan naik menjadi 58 tahun, dan pangkat perwira menjadi 60 tahun.
“Nah ini tentu Di pemikiran kami ini setuju,” ucap Utut.
Kendati demikian, Utut menilai, penambahan batas usia pensiun itu harus dihitung cermat Didalam kemampuan keuangan Bangsa. Pasalnya kata dia, penambahan batas usia pensiun prajurit Memperoleh konsekuensi Pada keuangan Bangsa.
“Tetapi yang harus kita itung juga keuangan kemampuan keuangan Bangsa kita. Ini kan TNI AD Di 405 ribu, AL 70 ribu berarti 470 ribu AU 40 ibu berarti 515 ribu (prajurit). Nah ini deploymentnya seperti apa, termasuk formasinya,” kata Utut.
Setelahnya Itu, Utut juga menyoroti soal penempatan TNI Ke lembaga sipil Di semula 10 bisa bertambah sesuai Keputusan Kepala Negara. Ia pun tak mempermasalahkan Didalam klausul tersebut.
“Kalau Di prinsip kami sepanjang itu oke, dan penguatan Sebagai, TNI ini kan orang orang terlatih Ke bidangnya terutama Ke bidangnya Ke Perlindungan,” ucap Utut.
“Karena Itu sekali lagi kita Berencana prinsipnya setuju. Tinggal nanti catatannya seperti apa. Sebab nantikan kita belum mau lihat draf aslinya naskah akademiknya,” tutupnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PDIP Setuju Revisi Perundang-Undangan TNI Yang Terkait Didalam Usia Pensiun Tentara