BPK RI menegaskan bahwa Indonesia Berpotensi Untuk kehilangan Penerimaan Bangsa Bukan Pph (PNBP) sebesar Rp3,02 triliun per tahun jika Keputusan Bebas Visa Kunjungan (BVK) kembali diterapkan Untuk 169 Bangsa. Foto/Dok
Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana mengungkapkan, bahwa hal itu merupakan temuan hasil pemeriksaan BPK RI atas Intensifikasi dan Ekstensifikasi PNBP Tahun Dana 2020 sampai Bersama Semester I 2022 Di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
”Yang Terkait Bersama itu, BPK telah merekomendasikan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Hukum dan Hak Fundamental Untuk meninjau ulang Ide pemberlakuan kembali Keputusan BVK Bersama melakukan koordinasi Bersama instansi Yang Terkait Bersama,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu 12 Juni 2024.
Nyoman Adhi menyampaikan, Kemenkumham menindaklanjuti rekomendasi BPK Bersama menerbitkan Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-01.GR.01.07 Tahun 2023 tertanggal 7 Juni 2023.
SK Menkumham tersebut mengatur tentang Penghentian Sambil Bebas Visa Kunjungan Untuk Bangsa, Pemerintah Area Administratif Khusus Suatu Bangsa dan Entitas Tertentu.
Menurut Nyoman Adhi, hasil pemantauan BPK atas tindak lanjut Bersama terbitnya Keputusan penghentian Sambil BVK itu Menunjukkan bahwa Keputusan tersebut berdampak Di meningkatnya realisasi PNBP Kemenkumham Tahun Dana 2023.
”Bersama target sebesar Rp4,21 triliun, dapat direalisasikan sebesar Rp 9,70 triliun, atau 230 persen Bersama target. Setelahnya Itu, sumbangan PNBP Bersama sektor keimigrasian Meresahkan signifikan pada2023. Bersama target Rp 2,33 triliun dapat direalisasikan sebesar Rp7,61 triliun atau 327,03 persen Bersama target,” ujarnya.
Nyoman Adhi mengatakan, peningkatan PNBP tersebut tentu berkorelasi Bersama peningkatan jumlah kunjungan Warga Bangsa Asing (WNA) Hingga Indonesia. Berdasarkan data yang ada, lanjut Nyoman Adhi, total kunjungan WNA Di 2021 sebanyak 1.174.796 orang, yang turun Lantaran Wabah Dunia Covid-19, lalu kembali Meresahkan Hingga angka 4.634.348 WNA Di 2022.
“Justru Meresahkan signifikan sebanyak 10.632.034 WNA Di 2023. Dan peningkatan itu terjadi ketika Keputusan penghentian Sambil BVK masih berlaku,” katanya.
Telah Beberapa Kali Diubah
Untuk diketahui, BVK diterapkan pemerintah Sebelum 1983 dan telah Merasakan beberapa kali perubahan. Terakhir, Keputusan BVK ditetapkan lewat Perpres Nomor 21 Tahun 2016. Untuk Perpres tersebut, ditetapkan 169 Bangsa yang dibebaskan Bersama kewajiban Memiliki visa kunjungan Untuk masuk Hingga Area Indonesia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BPK Ingatkan Bebas Visa Kunjungan Bisa Bikin Bangsa Kehilangan PNBP Rp3 T per Tahun