Cegah Tumpang Tindih, Kewenangan Penyadapan Ke RUU Polri dan TNI Harus Ke Bawah Koordinasi BIN

Pengamat militer dan Informasi Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan, kewenangan penyadapan Ke RUU Polri sebaiknya Ke bawah koordinasi BIN agar tidak terjadi tumpang tindih Di TNI dan KPK. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Revisi Undang-Undang (Aturantertulis) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Yang Berhubungan Di kewenangan penyadapan menuai pro dan kontra. Agar tidak terjadi tumpang tindih Di institusi lain seperti TNI dan KPK, kewenangan tersebut sebaiknya Ke bawah koordinasi Badan Informasi Negeri (BIN).

Pengamat militer dan Informasi Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan, tumpang tindih kewenangan Memperoleh dampak negatif jika tidak ada koordinasi.

“Sebagai Gantinya, Di koordinasi yang matang maka tumpang tindih kewenangan justru memperluas lingkup kerja sama yang solid Sebagai mencegah dan menangkal tindak pidana Penyuapan,” ujar Nuning panggilan akrabnya, Kamis (14/6/2024).

Mantan anggota Komisi l Lembaga Legis Latif ini menyebut, RUU Polri juga menekankan pasal kepolisian berwenang melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan Informasi.

Penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan Informasi Dari Polri lebih ditujukan Sebagai mengatasi Kejahatan Lintas Negeri (Transnational Organized Crimes) dan tindak pidana Perusahaan Multinational (Multinational Corporation). “Objek penyadapan berhubungan Di Keselamatan nasional non- kamtibmas,” ucapnya.

Berbeda Di penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan Informasi Dari TNI lebih ditujukan Sebagai kontra Informasi dan spionase yang dilakukan Dari agen-agen rahasia Negeri lain.

“Segala sesuatunya harus Di koordinasi Badan Informasi Negeri (BIN),” tegasnya

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cegah Tumpang Tindih, Kewenangan Penyadapan Ke RUU Polri dan TNI Harus Ke Bawah Koordinasi BIN