Badung –
Protes turis Pakistan ini tak patut ditiru. Dia memesan Minuman sampai Rp 29 Juta tapi bayarnya pakai bukti Pindah palsu. Untung akal bulusnya berhasil diendus.
Turis berinisial OF itu menipu sebuah restoran Ke kawasan Pererenan, Mengwi, Badung, Bali. Berkali-kali dia memesan Minuman Bersama restoran itu, Tetapi berkali-kali pula dia Memberi bukti Pindah palsu Hingga pihak restoran.
Jumlah tagihan Minuman yang diorder secara online Dari OF Di ini ternyata cukup fantastis. Totalnya mencapai Rp 29 juta. Tetapi modus operandi OF akhirnya terbongkar juga.
Protes kejahatan yang dilakukan turis berusia 32 tahun itu terungkap Bersama kecurigaan staf akunting Ke restoran tersebut. Dia merasa ada yang janggal Bersama bukti Pindah OF atas pemesanan Minuman online Ke restoran tempatnya bekerja.
Staf itu langsung melaporkan temuannya yang tidak beres itu kepada pemilik restoran. Meski begitu, manajemen meminta para staf Sebagai tetap melayani pesanan OF yang sudah kesekian kali itu.
Para staf Sesudah Itu diminta Sebagai mengecek riwayat transaksi yang dilakukan Dari pelaku Dari bulan April lalu.
“Sesudah dicek memang benar ada riwayat pesanan Dari April sampai 7 Juni lalu. Harga dan jumlah pesanan yang berbeda-beda. Ada bukti Pindah, tapi tidak ada uang sama sekali masuk Hingga rekening kafe,” jelas Kanit Reskrim Polsek Mengwi Iptu Komang Juniawan, Rabu (12/6/2024).
Sesudah melakukan serangkaian penyelidikan, OF akhirnya ditangkap polisi Ke Daerah Canggu, Kuta Utara, Badung. OF mengakui sudah memesan Minuman Bersama bukti pembayaran palsu agar meyakinkan pihak restoran.
“Jumlah pesanan 38 kali Bersama bukti Pindah yang pelaku kirimkan Hingga restoran 32 kali. Minuman dikonsumsinya sendiri,” ungkap Juniawan.
Walhasil, restoran tersebut Merasakan kerugian hingga Rp 29 juta atas ulah OF yang memesan Minuman tapi membayarnya secara fiktif.
Polisi Sesudah Itu Menahan OF Ke penginapannya yang berada Ke Canggu, Kuta Utara, Badung Ke Jumat (7/6/2024). OF mengaku sudah memesan Minuman Bersama bukti Pindah fiktif 38 kali Dari bulan April 2024.
“(OF) sudah kami Bertahan dan proses pemberkasan. Motifnya ekonomi,” tandas Juniawan.
Polisi Akansegera menjerat OF Bersama Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Aturantertulis Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika sebagaimana diubah Bersama Aturantertulis Nomor 19 Tahun 2016 dan Aturantertulis RI Nomor 1 Tahun 2024 atau Pasal 378 KUHP. Dia terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.
——-
Artikel ini telah naik Ke detikBali.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Akal Bulus Turis Pakistan Order Minuman Rp 29 Juta Pakai Bukti Pindah Palsu