Jakarta –
Mudahnya akses anak-anak Hingga bawah umur Memperoleh rokok Hingga warung masih menjadi sorotan. Aturan sudah ada, Akan Tetapi disebut belum ada penegakan dan Hukuman Politik yang tegas Hingga lapangan.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan anak-anak Hingga bawah umur masih leluasa Untuk Memperoleh rokok Hingga warung kelontong.
“Di penjualan-penjualan ini dilakukan kepada anak-anak yang Hingga bawah usia, ini yang kita belum pernah melihat ada warung yang diproses Lantaran menjual Hingga anak-anak Hingga bawah usia yang dibolehkan,” ujar Merri, Untuk diskusi detikcom Leaders Forum: Arah Industri Tembakau dan Pengaturan Akses Anak Hingga Aruba Room Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Maka Itu, Merri meminta kepada para industri Untuk lebih memperketat aturan penjualan rokok Hingga anak.
“Kemenperin mengimbau kepada industri Untuk mereka juga menyampaikan Hingga retailernya Untuk tidak menjual (Di anak). Lantaran beberapa perusahaan juga Memiliki retailernya sendiri, mereka sudah diedukasi,” kata Merri.
Dirinya juga meminta kepada semua pihak Untuk ikut serta melaporkan jika masih ada warung yang masih menjual rokok kepada anak Hingga bawah umur.
“Nah, sebetulnya ini bisa kalau seluruh aparat kita Hingga Komunitas melakukan pengawasan kalau memang ada penjualan-penjualan bisa melaporkannya. Bisa Jadi bisa ya, ini pengaturannya ada Hingga Kemenkes implementasinya,” ujar Merri.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kata Kemenperin soal Warung Jual Rokok Hingga Anak Hingga Bawah Umur