Perlu Uji Kebohongan Penyidik hingga Hakim

Kuasa hukum keluarga 5 terpidana dan saksi Tindak Kejahatan Kejahatan Keji Vina Cirebon dan Eki, Nicholay Aprilindo menjadi narasumber Di Inisiatif Interupsi Ke iNews TV, Kamis (13/6/2024). Foto: iNews TV

JAKARTA – Kuasa hukum keluarga 5 terpidana dan saksi Tindak Kejahatan Kejahatan Keji Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dan Rizky Rudiana atau Eki, Nicholay Aprilindo menuturkan perlu adanya uji kebohongan dan tes psikologi Di penyidik hingga hakim yang menangani Tindak Kejahatan tersebut. Hal itu dia sampaikan Di Inisiatif Interupsi Ke iNews TV, Kamis (13/6/2024).

Dia berharap Peristiwa Pidana tersebut bisa ditangani Bareskrim Polri agar lebih komprehensif Di penanganan. “Tindak Kejahatan ini harus ditarik Bareskrim Polri supaya lebih komprehensif Di hal penanganannya, penyelidikan, dan penyidikannya,” ujar Nicholay.

Sesudah Itu, perlu adanya uji kebohongan dan tes psikologi Di penyidik hingga hakim yang menyidangkan Tindak Kejahatan Vina Cirebon Di tahun 2016.

“Pertama, Di penyidik yang mengusut tahun 2016. Jaksa yang menuntut tahun 2016, hakim yang menyidangkan Peristiwa Pidana tahun 2016,” katanya.

“Mereka harus diuji kebohongan dan tes psikologi,” tambahnya.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perlu Uji Kebohongan Penyidik hingga Hakim