Tetapkan 1 Individu Terduga Tindak Kejahatan DJKA, KPK Jelaskan Konstruksi Dugaan Penyalahgunaan Jabatan

KPK menetapkan Yofi Oktarisza (YO) sebagai Individu Terduga Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan Di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Foto: SINDOnews/Nur Khabibi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) menetapkan Yofi Oktarisza (YO) sebagai Individu Terduga Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan Di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Penetapan Individu Terduga ini merupakan Pembaruan Di Perkara Pidana pemberian suap yang melibatkan Dion Renato Sugiarto (DRS).

Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, YO merupakan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Balai Cara Perkeretaapian Area Jawa Pada Di (BTP Jawa Pada Di) yang Pada ini menjadi BTP Kelas 1 Semarang Dari tahun 2017 sampai 2021.

Sambil Itu, DRS Memperoleh tiga perusahaan yakni PT Istana Putra Agung (IPA), PT Prawiramas Puriprima, dan PT Rinenggo Ria Raya yang digunakan dia sebagai rekanan proyek dugaan Penyalahgunaan Jabatan.

“Perusahaan-perusahaan tersebut digunakan Untuk mengikuti lelang dan mengerjakan paket-paket pekerjaan pengadaan Barang Dagangan dan jasa Di lingkungan Direktorat Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kemenhub termasuk Di Balai Cara Perkeretaapian Area Jawa Pada Di yang Lalu menjadi BTP Kelas 1 Semarang,” ujar Asep Di konferensi pers Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Di praktik dugaan Penyalahgunaan Jabatan ini, DRS Merasakan Dukungan Di PPK termasuk Individu Terduga YO Untuk bisa Merasakan paket pekerjaan pengadaan Barang Dagangan dan jasa. YO adalah orang yang mengatur rekanan tertentu Untuk menjadi Kemenangan lelang atau pelaksana paket pekerjaan yang biasanya dilakukan.

“PPK Akansegera membagi paket-paket pekerjaan yang Akansegera dimenangkan masing-masing rekanan. PPK juga
meminta adanya rekanan pendamping Di masing-masing lelang,” sambungnya.

Sesudah membantu rekanan memenangkan lelang, YO lantas meminta persentase tertentu kepada para perusahaan pelaksana paket Didalam besaran 10-20 persen.

“Persentase fee Di rekanan Pada Individu Terduga YO menjabat PPK Di lain Untuk PPK 4 persen, Untuk BPK 1 persen sampai 1,5 persen, Itjen Kemenhub 0,5 persen, Pokja Pengadaan 0,5 persen, Kepala BTP sebesar 3 persen,” kata Asep.

Individu Terduga YO juga menunjuk DRS Untuk mengumpulkan fee Di rekanan lainnya yang mengerjakan paket pekerjaan. Di penerimaan fee yang dikumpulkan DRS, Individu Terduga YO Memperoleh Di bentuk uang dan Barang Dagangan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tetapkan 1 Individu Terduga Tindak Kejahatan DJKA, KPK Jelaskan Konstruksi Dugaan Penyalahgunaan Jabatan