Jakarta –
Sebagai salah satu upaya menekan kenaikan Peristiwa Pidana demam berdarah dengue (DBD), DKI Jakarta menerapkan denda Untuk yang kedapatan ada jentik nyamuk Ke tempat tinggal. Aturan ini sudah berlaku Sebelum 2007, Tetapi belakangan ini marak Dari Sebab Itu perbincangan Ke grup Whatsapp lingkungan.
Dinas Keadaan (Dinkes) DKI Jakarta menuturkan memang ada Hukuman Politik denda paling besar Rp 50 juta apabila Ke tempat tinggal Komunitas ditemukan jentik nyamuk yang kerap menjadi pemicu tingginya Peristiwa Pidana DBD. Aturan tersebut tertuang Untuk Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue Pasal 21 ayat 1.
Aturan itu menyebut Produk siapa yang Ke tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus dapat dikenakan Hukuman Politik denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama dua bulan. Lantas bagaimana penerapannya Ke Pada ini?
Kepala Bidang Upaya Mencegah dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes DKI Jakarta, dr Dwi Oktavia menuturkan bahwa penerapan Hukuman Politik jentik nyamuk Ke tempat tinggal dilakukan secara bertingkat, mulai Bersama teguran tertulis, teguran berupa pemasangan stiker Ke Tempattinggal, lalu dilanjutkan Bersama hukuman denda.
“Untuk pelaksanaanya Ke era sekarang lebih banyak melaksanakan bentuk teguran langsung dan Ke beberapa Daerah melakukan pemasangan stiker Untuk Tempattinggal atau bangunan yg ditemukan jentik,” kata dr Dwi ketika dihubungi detikcom, Jumat (31/5/2024).
Di Itu, Unjuk Rasa Upaya Mencegah Peristiwa Pidana DBD yang dilakukan pihak Dinkes DKI Jakarta juga meliputi kegiatan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) sebanyak dua kali setiap minggu ketika Peristiwa Pidana tinggi. Tidak hanya Ke pemukiman penduduk, Unjuk Rasa PSN ini juga dilakukan Ke sekolah, kantor, dan tempat umum.
“Perda ini bertujuan Untuk Mendorong perilaku mencegah demam berdarah. Lantaran Ke tahun tersebut kita pernah Merasakan Peristiwa Pidana demam berdarah yang sangat tinggi,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Denda Rp 50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk Ke Tempattinggal, Bagaimana Penerapannya?