Kemnaker Ditengah menyusun regulasi yang Berencana mengatur para pekerja informal seperti ojol hingga kurir. FOTO/dok.SINDOnews
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan regulasi tersebut juga Berencana dibuat Untuk mengatur para pekerja Hingga sektor informal Untuk menjadi wajib kepesertaan BP Tapera seperti para pekerja swasta.
“Memang Pada ini kami Kementerian Ketenagakerjaan Lagi menyusun regulasi teknis Untuk bentuk Permenaker Mengenai pengaturan tentang OJOL, ini pun belum selesai, kami masih public hearing,” ujar Indah Untuk konferensi pers Hingga Kantor Sekretariat Pemimpin Negara, Jumat (31/5/2024).
Indah menjelaskan, regulasi yang Pada ini Ditengah disusun berbentuk Peraturan Pembantu Pemimpin Negara Ketenagakerjaan (Permenaker). Akan Tetapi Pada ini memang masih Untuk kajian, termasuk menimbang kemungkinan Untuk menjadi peserta wajib Tapera seperti yang diatur Untuk PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Kita pertemukan atau kita harmonikan Di Permenaker perlindungan Untuk pekerja OJOL Dan Media Online workers Bersama penting atau urgent tidak mereka ini masuk Untuk skema Tapera. Karena Itu kalau sekarang belum bisa saya jawab,” sambungnya.
Yang Berhubungan Bersama kepesertaan Tapera yang menyasar kepada para pekerja formal ini, Indah menegaskan Terbaru Berencana Diterapkan rencananya Ke tahun 2027 mendatang. Hal itu sambil menunggu aturan teknis Untuk Kementerian Ketenagakerjaan Lantaran berkaitan Bersama hubungan industrial.
“Nanti Berencana diatur Untuk Permenaker, nanti Berencana diatur Untuk Permen tersebut, dan masih tahun 2027. Karena Itu terbitnya PP ini tidak langsung memotong upah pekerja, Lantaran Berencana diatur Untuk Permenaker,” pungkas Indah.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lagi Dikaji, Gaji Ojol Kemungkinan Bakal Dipotong Tapera