Pemimpin Negara Jokowi resmi Mengintroduksi izin perpanjangan tambang Freeport. FOTO/dok.SINDOnews
Lewat aturan tersebut, Jokowi resmi Memberi perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia sampai Bersama masa umur cadangan tambang perusahaan. Akan Tetapi demikian, Freeport harus Memberi saham 10% lagi kepada Pemerintah Indonesia, Agar kepemilikan Indonesia Ke PT Freeport Indonesia menjadi 61% Bersama Di ini 51%.
Syarat perpanjangan IUPK Freeport termuat Ke Pasal 195A dan Pasal 195B Di PP yang telah ditandatangani Dari Pemimpin Negara Joko Widodo dan ditetapkan dan berlaku efektif Ke 30 Mei 2024 tersebut. Ke Pasal 195A tertulis bahwa, IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud Di Pasal 195 merupakan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Perjanjian/Perjanjian.
Lalu Ke pasal 195B Ayat 1 dijelaskan, IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud Di Pasal 195 ayat (1) yang merupakan perubahan bentuk Bersama KK Sebelumnya berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diberikan perpanjangan Sesudah memenuhi kriteria paling sedikit:
a. Memperoleh fasilitas Pengolahan dan/atau
Pemurnian terintegrasi Di negeri;
b. Memperoleh ketersediaan cadangan Sebagai
memenuhi kebutuhan operasional fasilitas
Pengolahan dan/ atau Pemurnian;
c. sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) Dari peserta Indonesia;
d. telah melakukan perjanjian jual beli saham Mutakhir yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) Bersama total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN;
e. Mengkaji upaya peningkatan
penerimaan Bangsa; dan
f. Memperoleh komitmen Penanaman Modal Mutakhir paling sedikit Di bentuk:
1. kegiatan Penjelajahan lanjutan; dan
2. peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian, yang telah disetujui Dari Pembantu Pemimpin Negara.
“Perpanjangan sebagaimana dimaksud Ke ayat (1) diberikan Di ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 1O (sepuluh) tahun. Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud Ke ayat (1) diajukan kepada Pembantu Pemimpin Negara paling lambat 1 (satu) tahun Sebelumnya berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi,” demikian bunyi Pasal 195B Ayat 2 dan Ayat 3.
Lanjutnya Ke Ayat 4 juga dijelaskan bahwa, Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud Ke ayat (3), harus dilengkapi Bersama:
a. surat permohonan;
b. peta dan batas koordinat Area;
c. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran
produksi 3 (tiga) tahun terakhir;
d. laporan kegiatan Operasi Produksi sampai Bersama permohonan perpanjangan;
e. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
f. RKAB; dan
Kerjasamaekonomiinternasional. neraca sumber daya dan cadangan.
Masih Di Pasal yang sama Ayat 5 tertulia, Pembantu Pemimpin Negara Memberi persetujuan permohonan perpanjangan izin berdasarkan hasil evaluasi erhadap pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud Ke ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud Ke ayat (4) serta Pada kinerja Operasi Produksi, Di jangka waktu paling lambat Sebelumnya berakhirnya izin.
“Pembantu Pemimpin Negara dapat menolak permohonan perpanjangan berdasarkan hasil evaluasi Pada pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud Ke ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud Ke ayat (4)
serta Pada kinerja Operasi Produksi. Penolakan sebagaimana dimaksud Ke ayat (6) harus disampaikan kepada pemegang izin paling lambat Sebelumnya berakhirnya izin Bersama disertai alasan penolakan,” jelas Pasal 195B Ayat 6 dan Ayat 7 Di PP yang sama.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sah! Jokowi Resmi Perpanjang Izin Tambang Freeport