KSPN menghitung simulasi kewajiban iuran Tapera Untuk pekerja. FOTO/iStock
Pemimpin Negara KSPN, Ristadi menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 ihwal Tapera tersebut memang bertujuan baik terutama Untuk Kelompok, khususnya buruh, yang berpenghasilan rendah agar Memiliki Rumah. Tetapi, dia menilai kewajiban iuran yang memotong sebesar 3% kepada pekerja dan pemberi kerja, sebagai suatu hal yang mustahil guna melunasi pembelian Rumah yang dimaksud.
“Apakah isi PP Tapera-nya bisa menjawab dan mewujudkan tujuan tersebut? Simulasi sederhana, total iuran 3%, yakni 2,5% pekerja ditambah 0,5% Untuk pengusaha, diambil berdasarkan UMK setempat, apakah benar-benar solutif?,” ungkap Ristadi, Jumat (31/5/2024).
Ristadi menuturkan jika upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) senilai Rp3,5 Juta, maka iuran Tapera yang wajib dipungut sebesar Rp105 ribu per bulannya. Sedangkan jika harga Rumah ukuran Kompleks standar adalah Rp250 Juta, dia mempertanyakan butuh berapa tahun Tapera Akansegera melunasi pembayaran tersebut.
“Maka Sebagai bisa terkumpul Rp250 juta, butuh waktu mengiurkan Di 2.400 bulan, setara Bersama 200 tahun. Kira-kira realible tidak? Tentu tidak,” katanya.
“Sampai pekerja meninggal dunia pun tidak Akansegera kebeli Rumah Lewat tabungan tapera ini,” sambung Ristadi.
Senada Bersama Ristadi, Ketua Umum APINDO, Shinta Kamdani menjelaskan iuran wajib Tapera ini dinilai hanya menambah beban baik Untuk pekerja maupun pengusaha. Pasalnya Sebelum Sebelumnya Tapera, beban iuran yang dipotong Untuk gaji karyawan dan pendapatan perusahaan sudah terlampau besar.
“Pada ini beban-beban yang telah ditanggung perusahaan itu hampir 18,24% sampai 19,74%. nah ini apa saja, ada jaminan sostek, JHT (Jaminan Hari Tua), jaminan kematian, kecelakaan kerja, pensiun jaminan sosial Kesejajaran, ada cadangan pesangon dan ada macam-macam Dari Sebab Itu jumlahnya besar,” ujar Shinta.
Shinta menilai, beban wajib iuran Tapera ini hanya menambah persoalan Untuk para pengusaha maupun karyawan. Terlebih Kepuasan ekonomi Terbaru yang tidak mendukung, dikhawatirkan Akansegera mempersulit keberlangsungan para pengusaha.
“Dari Sebab Itu kalau misalnya ada penambahan lagi Dari Sebab Itu tentu saja ini Akansegera bertambah bebannya Lebihterus berat dan juga Bersama Kepuasan yang ada sekarang ini Bersama permintaan-permintaan pasar dan lain-lain ini tentunya Akansegera mempengaruhi ya kondisinya,” terang Shinta.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sampai Mati Rumah Tak Terbeli