Jakarta –
Mengurus surat tanda registrasi (STR) Sebagai tenaga medis dan tenaga Kesejaganan kini dipastikan gratis alias tanpa dipungut biaya, berlaku seumur hidup. Regulasi ini resmi ditetapkan Untuk Peraturan Pejabat Tingginegara Kesejaganan RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Bersama Rp 0 atau 0 persen atas Jenis Penerimaan Negeri Bukan Pph Berupa Layanan Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang Berlaku Ke Kementerian Kesejaganan.
Tenaga Kesejaganan yang dimaksud seperti perawat hingga apoteker. Sambil tenaga medis tidak hanya meliputi Ahli Kemakmuran, tetapi juga Ahli Perawatan Gigi dan Ahli Kemakmuran spesialis, hingga Ahli Perawatan Gigi spesialis. Aturan Mutakhir ini diharapkan bisa mempermudah tenaga medis Sebagai mengurus salah satu persyaratan izin praktik, mengingat regulasi Sebelumnya dikenakan biaya administrasi Rp 100 ribu.
“Aturan ini memastikan bahwa semua tenaga medis dan tenaga Kesejaganan yang bekerja Memperoleh izin dan Preliminary yang sah, Agar Memperbaiki standar pelayanan Kesejaganan tanpa harus terbebani Bersama biaya dan birokrasi yang rumit,” ujar Menkes Budi Untuk keterangan tertulis, dikutip detikcom Jumat (14/6/2024).
Meski begitu, regulasi STR Rp 0 ini tidak berlaku Bagi mereka yang Mutakhir pertama kali mengajukan permohonan penerbitan STR.
“Syarat pengurusan STR Rp. 0 ini dikecualikan Bagi Ahli Kemakmuran/Ahli Perawatan Gigi, Ahli Kemakmuran spesialis/Ahli Perawatan Gigi spesialis, dan tenaga Kesejaganan yang mengajukan permohonan penerbitan STR Sebagai pertama kali,” jelas Menkes.
“Syarat juga dikecualikan Bagi Ahli Kemakmuran/Ahli Perawatan Gigi, Ahli Kemakmuran spesialis/Ahli Perawatan Gigi spesialis, dan tenaga Kesejaganan WNI lulusan luar negeri yang Berencana melaksanakan adaptasi. Lalu, Ahli Kemakmuran/Ahli Perawatan Gigi, Ahli Kemakmuran spesialis/Ahli Perawatan Gigi spesialis, dan tenaga Kesejaganan warga Negeri Asing (WNA),” sambungnya.
Kelompok yang dikecualikan ini dikenakan tarif sesuai Bersama aturan penerimaan Negeri bukan Pph (PNBP).
Bisa Buat Siapa Saja?
Syarat pengurusan STR tanpa biaya ini berlaku Bagi:
- Ahli Kemakmuran/Ahli Perawatan Gigi, Ahli Kemakmuran spesialis/Ahli Perawatan Gigi spesialis, dan tenaga Kesejaganan yang merupakan Warga Negeri Indonesia (WNI) lulusan Untuk negeri dan telah Memperoleh STR yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya.
- Ahli Kemakmuran/Ahli Perawatan Gigi yang telah melaksanakan internship, atau Ahli Kemakmuran/Ahli Perawatan Gigi, Ahli Kemakmuran spesialis/Ahli Perawatan Gigi spesialis, dan tenaga Kesejaganan yang merupakan WNI lulusan luar negeri dan telah melaksanakan adaptasi.
Bagaimana Cara Akses STR Rp 0?
Mereka yang Berencana mengakses STR Bersama Syarat tersebut diharapkan melakukan permohonan elektronik kepada konsil, Bersama Menunjukkan syarat dokumen. Konsil Lalu nantinya Berencana melakukan verifikasi dan kemungkinan penerbitan STR.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Hore! Menkes Pastikan Urus STR Nakes-Ahli Kemakmuran Kini Gratis