—
Polda Metro Jaya Menyediakan dispensasi kepada para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya Pada Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1445 H Bagi memperpanjang masa berlaku SIM Ke 19-20 Juni.
Dilansir Untuk media sosial Instagram resmi Satpas Polda Metro Jaya @satpasmetrojaya (16/6) seluruh gerai pelayanan SIM Akansegera diliburkan Ke tanggal 17-18 Juni 2024.
“Dan Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis Ke tanggal 17 s.d 18 Juni 2024, dapat melakukan perpanjangan SIM-nya Di tanggal 19 s.d 20 juni 2024 Bersama mekanisme perpanjangan,” bunyi keterangan Satpas Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, SIM Akansegera menjadi tidak aktif dan tidak sah digunakan Bagi mengemudikan kendaraan bermotor Di jalan raya jika tidak diperpanjang.
Jika masa berlaku SIM sudah habis dan lupa memperpanjangnya, para pengendara harus membuat SIM Mutakhir. Prosedurnya sama seperti ketika membuat SIM pertama kali.
Biaya perpanjang SIM Bagi dua jenis kendaraan yaitu SIM A dan SIM C, sebagai berikut:
• Biaya perpanjang SIM A: Rp80 ribu
• Biaya perpanjang SIM A umum: Rp80 ribu
• Biaya perpanjang SIM C: Rp75 ribu
• Biaya perpanjang SIM C1: Rp75 ribu
• Biaya perpanjang SIM C2: Rp75 ribu.
Di Di Itu ada biaya tambahan Pada pengurusan perpanjang SIM, yakni biaya registrasi sebesar Rp5.000, biaya cek Kesejaganan Rp25 ribu, biaya asuransi Rp30 ribu dan biaya psikotes Rp60 ribu.
Berikut ini informasi pelayanan SIM Pada libur Idul Adha 1445 H:
1. Tanggal 17-18 Juni 2024 pelayanan Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM keliling diliburkan.
2. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali Ke Hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024 Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis Ke tanggal 17-18 Juni 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM Ke tanggal 19-20 Juni 2024 Bersama mekanisme perpanjangan.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: SIM Mati Pada Libur Idul Adha Bisa Perpanjang Di 19-20 Juni