Jakarta –
Afrika Selatan Mutakhir-Mutakhir ini Ditengah disorot publik Sesudah melaporkan Peristiwa Pidana Hukum kematian akibat cacar monyet ‘Mpox’. Kini sudah ada dua Peristiwa Pidana Hukum kematian akibat Mikroba tersebut yang diumumkan Didalam Pembantu Presiden Tim Menteri Kesejaganan Afrika Selatan Joe Phaahla Untuk waktu kurang Didalam 24 jam.
“Kedua pria tersebut, berusia 37 dan 38 tahun, telah dites dan terbukti meninggal akibat Mikroba tersebut,” kata Phaahla, dikutip Didalam BBC.
Diketahui, Afrika Selatan telah mencatat lima Peristiwa Pidana Hukum mpox Di tahun 2022 dan tidak ada kematian, dan tidak ada Peristiwa Pidana Hukum Di tahun 2023. Sesudah Itu kini ada enam Peristiwa Pidana Hukum yang telah tercatat Di Bangsa itu Di tahun 2024, dua Peristiwa Pidana Hukum Di Gauteng, dan empat Peristiwa Pidana Hukum Di KwaZulu-Natal. Semua Peristiwa Pidana Hukum yang dilaporkan tergolong parah dan memerlukan Penanganan intensif.
Semua pria yang terdiagnosis adalah berusia Di 30 hingga 39 tahun, dan belum pernah Di Bangsa lain yang pernah Merasakan wabah ini. Hal ini Menunjukkan bahwa Penyakit ini ditularkan secara lokal. Mpox, Sebelumnya Itu disebut monkeypox, adalah Infeksi Mikroba yang ditularkan Melewati kontak Disekitar.
Tanda-Tanda awal berupa demam, sakit kepala, bengkak, nyeri punggung, nyeri otot, yang disertai ruam. Organisasi Kesejaganan Dunia (WHO) Memperkenalkan keadaan darurat Kesejaganan Kelompok atas wabah mpox Di tahun 2022. Kendati keadaan ini telah berakhir tahun lalu, tingkat Peristiwa Pidana Hukum yang dilaporkan masih rendah Di beberapa Bangsa.
“Satu kematian terlalu banyak, terutama akibat Penyakit yang dapat dicegah dan ditangani,” kata Phaahla Di hari Rabu. Ia juga mendesak mereka yang diduga Memiliki Tanda-Tanda Mpox Bagi mencari pertolongan medis dan membantu melacak kontak.
Phaahla mengatakan enam pasien yang didiagnosis mengidap defisiensi Kekebalan, dan telah tertular Penyakit tersebut Dari awal Mei. Dia mencatat bahwa Mikroba tersebut telah dilaporkan Di lebih Didalam 100 Bangsa Dari tahun 2022.
Dua Didalam pasien yang terinfeksi telah diizinkan pulang, Sambil Itu dua lainnya masih dirawat Di Puskesmas. Siapa pun yang melakukan kontak Didalam korban jiwa Berencana dipantau Pada 21 hari.
Sebelumnya Itu, Peristiwa Pidana Hukum Di manusia pertama dilaporkan Di Republik Demokratik Kongo Di tahun 1970, dan Penyakit ini masih menjadi endemik Di Bangsa itu, menurut WHO.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Bertambah! Afrika Selatan Laporkan Peristiwa Pidana Hukum Kematian Kedua Cacar Monyet ‘Mpox’