Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. FOTO/dok.SINDOnews
“Di Sebab Itu saya tekankan Tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran Tapera ini adalah tabungan,” kata Moeldoko Untuk jumpa pers Di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Moeldoko menjelaskan Untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 diwajibkan Untuk pekerja Sebagai menjadi peserta Tapera. Tetapi, dirinya memastikan bahwa potongan Tapera bisa menjadi tabungan bilamana pekerja sudah mempunyai Rumah. Pengambilan tabungan itu dapat dilakukan jika pekerja tersebut telah memasuki usia pensiun.
“Di Untuk undang-undang memang mewajibkan ada undang-undangnya mengatakan mewajibkan. Tetapi bentuknya nanti Untuk mereka yang sudah punya Rumah bagaimana apakah harus membangun Rumah tadi kita diskusi Di Untuk nanti Di ujungnya kalau Di usia pensiun selesai itu bisa ditarik Untuk bentuk uang yang fresh Di pemupukan yang terjadi,” kata Moeldoko.
Sebelumnya Itu, Moeldoko mengatakan bahwa tabungan perumahan rakyat (Tapera) merupakan perpanjangan Di badan pertimbangan tabungan perumahan (Bapertarum) yang dikhususkan Untuk aparatur sipil Negeri (ASN).
Moeldoko menyebut bahwa Tapera pun diperluas dan diterapkan Sebagai pekerja mandiri dan swasta dikarenakan kekhawatiran pemerintah Di Komunitas Indonesia yang masih banyak belum Memiliki Rumah.
“Kenapa diperluas Lantaran ada problem backlog, problem backlog yang dihadapi Di pemerintah sampai Di Di ini ada 9,9 juta Komunitas Indonesia yang belum Memiliki Rumah ini data Di BPS bukan ngarang ya,”
Baca Juga: Apindo Tolak Pungutan Tapera, Bikin Sengsara Pengusaha dan Pekerja
Tapera, kata Moeldoko, merupakan usaha pemerintah agar Komunitas yang belum punya Rumah dapat terealisasi Ditengah masalah kenaikan gaji dan tingkat Kenaikan Fluktuasi Harga Dan Jasa Di tingkat perumahan yang tidak seimbang.
“Sebagai itu harus ada upaya keras agar Komunitas akhirnya nanti bisa walaupun terjadi Kenaikan Fluktuasi Harga Dan Jasa tetapi masih bisa punya tabungan Sebagai membangun rumahnya itu sebenarnya yang dipikirkan,” kata Moeldoko.
“Caranya Di melibatkan pemberi kerja yang hal ini juga pemerintah Sebagai PNS. Di Sebab Itu yang setengah persen Sebagai ASN itu Di pemerintah berikutnya setengah persen Sebagai pekerja mandiri dan swasta atau yang bekerja yang Di orang lain itu yang pemberi kerja yang Berencana Memberi pembiayaannya,” jelasnya.
(nng)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Moeldoko Klaim Tapera Bukan Potong Gaji Karyawan, Tapi Tabungan Pekerja