Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana Untuk diskusi bertajuk Menakar Urgensi RUU Penyiaran. Foto/Achmad Al Fiqri
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan, pihaknya tak sepakat Didalam sejumlah pasal yang tertera Untuk beleid RUU Penyiaran.
“Perlu diketahui memang Dewan Pers bukan menolak RUU Penyiaran, tetapi ada beberapa pasal dan beberapa hal yang kami tidak sepakati Didalam isi Didalam RUU Penyiaran tersebut,” kata Yadi Untuk diskusi bertajuk Menakar Urgensi RUU Penyiaran yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Hingga Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
Adapun klausul yang ditolak Dewan Pers, kata Yadi, Pasal 8 huruf A. Ia menjelaskan, klausul itu Memberi kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sebagai menangani sengketa pers. Yadi menuturkan, kewenangan KPI itu dipertegas Untuk Pasal 42.
“Sesudah Itu dipertegas Hingga Pasal 42 kalau tak salah, ada kewenangan sengketa pers. Mengapa kami menolak pasal ini? Sebab jelas ini Akansegera bertubrukan Didalam Aturantertulis 40/99 tentang Pers. Artinya ini Akansegera ada tumpang tindih kewenangan. Nah ini yang berbahaya,” kata Yadi.
Tak hanya itu, Yadi juga menegaskan, pihaknya tak sepakat Didalam Pasal 50 huruf B yang melarang penayangan jurnalisme investigasi. Menurutnya, keberadaan klausul itu bisa memangkas kemerdekaan pers.
“Nah pelarangan jurnalisme investigasi Hingga Pasal 50 B yang Hingga RUU Penyiaran tersebut jelas itu memangkas kemerdekaan pers,” terang Yadi.
Ia mengingatkan, keberadaan Pasal 1 Aturantertulis Pers yang menjelaskan tugas wartawan yakni Sebagai mencari, mengolah hingga menyiarkan informasi menjadi berita Hingga khalayak. “Nah ini adalah salah satu definisi penting yang harus dipahami,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dewan Pers Tolak Sejumlah Pasal RUU Penyiaran, Ini Alasannya