Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana menilai, upaya Bagi merenggut kemerdekaan pers sudah terlihat Dari 17 tahun lalu. Ia menilai, RUU Penyiaran merupakan salah satu bentuk upaya melemahkan pers.
“Kami memahami sudah ada 17 tahun yang kami lihat benang merahnya bahwa ada upaya Bagi merenggut Kemerdekaan pers,” kata Yadi Untuk diskusi bertajuk Menakar Urgensi RUU Penyiaran yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Ke Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
Salah satu upaya pelemahan pers, kata Yadi, sudah terlihat Ke 2007 silam. Kala itu, sambungnya, ada upaya Bagi mengontrol pers Melewati RUU Pemilihan Umum. Ke tahun 2007, kalau tidak salah masuk RUU Pemilihan Umum dan pilpres waktu itu yang Ke situ dikatakan ada kontrol Pada pers. “Justru ada Pembatasan ditegaskan juga Ke situ,” ucap Yadi.
Yadi berkata upaya itu terus berlanjut Ke 2012. Kala itu, kata Yadi, upaya mengontrol pers juga Berencana diatur Melewati PKPU.
“Dari Sebab Itu berbahaya sekali. Tetapi Didalam lobi dan kami bicara Didalam Komisi Pemilihan Umum akhirnya PKPU Nomor 1 Tahun 2012 dibatalkan,” ucap Yadi.
Pelemahan pers, kata Yadi, terus berlanjut Ke 2014. Kala itu, Wantannas membuat kajian tentang pers. Kajian itu, disampaikan Ri Joko Widodo, Sekretaris Negeri (Setneg), Kominfo hingga Dewan Pers.
“Didalam kajian Wantannas tersebut Ke situ memang ada beberapa usulan terutama Didalam penambahan kewenangan Didalam Dewan Pers dan KPI Setelahnya Itu juga ada kekhawatiran Didalam situasi Pada ini yang mengatakan bahwa media sudah kebablasan,” kata Yadi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dewan Pers Sebut Upaya Gembosi Kemerdekaan Pers Berlangsung Dari 17 Tahun Silam