Apindo menolak Aturan Tapera yang menjadi iuran wajib baik Bagi pekerja maupun perusahaan. FOTO/iStock
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani menjelaskan iuran wajib Tapera ini dinilai hanya menambah beban baik Bagi pekerja maupun pengusaha. Pasalnya Dari Sebelumnya Tapera, beban iuran yang dipotong Untuk gaji karyawan dan pendapatan perusahaan sudah terlampau besar.
“Di ini beban-beban yang telah ditanggung perusahaan itu hampir 18,24% sampai 19,74%. Nah ini apa saja, ada Jamsostek, JHT (Jaminan Hari Tua), jaminan kematian, kecelakaan kerja, pensiun jaminan sosial Kesejajaran, ada cadangan pesangon dan ada macam-macam Bersama Sebab Itu jumlahnya besar,” ujar Shinta selepas jumpa pers Ke kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Shinta menilai, beban wajib iuran Tapera ini hanya menambah persoalan Bagi para pengusaha maupun karyawan. Terlebih Situasi ekonomi Terbaru yang tidak mendukung, dikhawatirkan Berencana mempersulit keberlangsungan para pengusaha.
“Bersama Sebab Itu kalau misalnya ada penambahan lagi Bersama Sebab Itu tentu saja ini Berencana bertambah bebannya Lebihterus berat dan juga Bersama Situasi yang ada sekarang ini Bersama permintaan-permintaan pasar dan lain-lain ini tentunya Berencana mempengaruhi ya kondisinya,” terang Shinta.
Shinta menambahkan pihaknya menganjurkan, jika Tapera sifatnya berbentuk tabungan sebaiknya berbentuk sukarela Bagi para pekerja.
“Kalau namanya tabungan ya sukarela aja. Bersama Sebab Itu tidak perlu mengharuskan pemberi kerja dan pekerja Bagi membayar iuran. Bersama Sebab Itu itu kalau silahkan buat sukarela,” ujarnya.
Ke Di Itu, Shinta mengatakan Apindo juga mempertanyakan peran BPJS Ketenagakerjaan yang Di ini sudah diterapkan Bersama memotong gaji pekerja sebagai bentuk jaminan sosial dan Kesejajaran. Dia menjelaskan Untuk BPJS ketenagakerjaan terdapat Jaminan Hari Tua (JHT) yang 30% anggarannya dapat dimanfaatkan Bagi layanan tambahan.
“Itu sudah hampir Rp136 triliun. Untuk total 30 persen Untuk total JHT. Bersama Sebab Itu menurut kami iuran Tapera ini buat apa? Ada iuran tambahan lagi,” jelas Shinta.
Sebagai informasi, Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan Ke tanggal 20 Mei 2024.
Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% Untuk gaji atau upah peserta dan penghasilan Bagi peserta pekerja mandiri. Bagi peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Apindo Tolak Pungutan Tapera, Bikin Sengsara Pengusaha dan Pekerja