Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono, Di Di Sebab Itu keynote speech Ke IPB Bogor. Foto/Istimewa
Pernyataan ini dikemukakaan Di Menyediakan sambutan dan keynote speech Ke Webinar Nasional Himpunan Alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University (HAE IPB) Tanpapemenang 3 Ke Bogor, Jawa Barat, Sabtu 15 Juni 2024.
“Kelompok Di ini Memiliki posisi yang sangat penting Di pengelolaan hutan, baik sebagai pemangku kepentingan, sumber pengetahuan lokal, Pemakai sumber daya, pengawas, partisipan Di pengambilan keputusan, maupun pengelola hutan,” kata Bambang Di keterangannya, Senin (17/6/2024).
Di kurun waktu 20 tahun terakhir dan Setelahnya terbitnya Undang-Undang (Perundang-Undangan) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang Setelahnya Itu menjadi Perundang-Undangan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Aturan Darurat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, praktik pengelolaan hutan mencerminkan upaya Sebagai mencapai Kesejaganan Di kebutuhan ekonomi, sosial, dan lingkungan yang menitikberatkan Ke dua hal, yaitu Ketahanan dan Kesejaganan Kelompok Melewati Langkah perhutanan sosial.
Aturan ini diperkuat Di diterbitkannya Peraturan Kepala Negara Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pendesainan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Ke era ini, Kelompok diberikan hak Sebagai mengelola kawasan hutan sebagaimana perijinan yang diberikan kepada swasta dan Kelompok diberikan fasilitasi Pembuatan usaha, permodalan, serta pendampingan Di mengelola kawasan hutan Untuk Kesejaganan dan kelestarian.
“Perubahan Aturan ini sebagai bentuk Unjuk Rasa koreksi Pemerintah Ke pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan Ke Indonesia,” ucap Bambang.
Ke hadapan lebih Di 800 peserta yang hadir secara daring, Bambang menekankan kembali bahwa kolaborasi dan keterlibatan Kelompok adalah Kunci Sukses Di upaya pelestarian dan pengelolaan hutan secara berkelanjutan Ke Indonesia Emas 2045.
Melibatkan Kelompok Di kegiatan ekonomi berkelanjutan seperti ekowisata, agroforestry, dan usaha kecil menengah berbasis hasil hutan bukan kayu (HHBK) Melewati perhutanan sosial Akansegera Menyediakan manfaat ekonomi langsung kepada Kelompok sekaligus menjaga kelestarian hutan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sekjen KLHK Sebut Kelompok Aktor Atau Aktris Penting Pengelolaan Hutan Berkelanjutan