Nilai transaksi judi online Di Indonesia mencapai Rp600 triliun. FOTO/dok.SINDOnews
“Berdasarkan yang saya dengar, berdasarkan laporan PPATK, sekarang ini nilai transaksi judol itu secara akumulatif sudah Rp600 triliun. Itu jumlah yang besar. Lalu ada 5.000 nomor rekening yang diblokir,” ujar Muhadjir kepada awak media, dikutip Selasa (18/6/2024).
Lebih Jelas, Muhadjir mengatakan bahwa korban judi online bukan pelaku, Tetapi keluarga yang terdampak akibat judi online. “Saya tangkap, Di opini Kelompok itu ada sebagian Kelompok yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku,” katanya.
“Pelaku Di Kontek Sini adalah Manajer dan yang menjadikan korban itu para bandar ya, Lalu ditindaklanjuti lagi ketika saya menyampaikan bahwa nanti para korban judi online ini nanti ada yang bisa Merasakan Pemberian sosial itu mereka menganggapnya para penjudi itu yang nanti dapat Pemberian. Di Sebab Itu itu adalah terjadi misleading itu, tidak begitu,” jelas Muhadjir.
Muhadjir pun kembali menjelaskan bahwa Di Di Kitab Undang-Undang Aturan Pidana (KUHP) Pasal 303 maupun Perundang-Undangan ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 bahwa pelaku judi itu adalah tindak pidana. “Sebab itu para pelaku baik itu Manajer maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak.”
Ke Di Yang Sama, Muhadjir mengatakan Di ini pemerintah telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang Berencana dipimpin Di Pembantu Ri Koordinator Politik Hukum dan Keselamatan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Lalu, Muhadjir Berencana menjadi wakilnya.
“Nanti Satgas itu, bayangan saya Satgas penumpasan judol itu nanti terdiri Di tiga divisi atau 3 tugas. Pertama, Pra-Penanganan. Ini yang penting tugas Pra-Penanganan itu saya kira nanti dipimpin Di pak Menkopolhukam dan Menkominfo, Bisa Jadi ditambah Di BIN, Lalu Polisi Siber Untuk menghapus dan memblokir semua situs judol,” kata Muhadjir.
“Sebenernya jika itu bisa berhasil diberantas, itu udah selesai. Tapi itu kan kecil kemungkinan. Sebab itu perlu ada satgas penindakan. Itu yang dipimpin pak menkopolhukam, menurut saya nanti dibantu Di Polri tentu saja. Dan itu Diselidiki itu para bandar itu dan juga para pelakunya, pelaku-pelaku Manajer ini.”
Muhadjir mengatakan Setelahnya penindakan Berencana ada rehabilitasi yang menjadi tugas Di Menko PMK, Pembantu Ri Sosial, Pembantu Ri Kesejaganan, dan Pembantu Ri PPA. Lalu, Setelahnya penindakan itu rehabilitasi korban.
“Tadi yang saya sebut korban judi tadi itu perlu direhabilitasi. Dan itulah tugas Menko PMK bersama Di Mensos, Menkes dan Pembantu Ri PPA. Di Sebab Itu tugas saya itu sebetulnya tugas paling terakhir saja. Kita tunggu nanti bagaimana pencegahannya, apa hasil penindakannya, siapa yang Di Sebab Itu korban Di penindakan itu, itu nanti Di Sebab Itu urusan saya,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ngeri! Transaksi Judi Online Sudah Tembus Rp600 Triliun