Pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy yang menyebut korban judi online diusulkan masuk daftar penerima Pemberian sosial (Bantuan Pemerintah) menjadi polemik. Foto/Dok SINDOnews/Raka Dwi Novianto
Muhadjir mengatakan bahwa korban judi online bukan pelaku, Akan Tetapi keluarga yang terdampak akibat judi online. “Saya tangkap, Didalam opini Komunitas itu ada sebagian Komunitas yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku,” ujarnya kepada awak media, dikutip Selasa (18/6/2024).
“Pelaku Di Kontek Sini adalah Olahragawan dan yang menjadikan korban itu para bandar ya, Setelahnya Itu ditindaklanjuti lagi ketika saya menyampaikan bahwa nanti para korban judi online ini nanti ada yang bisa Merasakan Pemberian sosial itu mereka menganggapnya para penjudi itu yang nanti dapat Pemberian. Didalam Sebab Itu itu adalah terjadi misleading itu, tidak begitu,” jelas Muhadjir.
Muhadjir pun kembali menjelaskan bahwa Ke Di Kitab Undang-Undang Aturan Pidana (KUHP) Pasal 303 maupun Aturantertulis ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 bahwa pelaku judi itu adalah tindak pidana. “Sebab itu para pelaku baik itu Olahragawan maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak.”
Muhadjir mengatakan Di ini pemerintah telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang Berencana dipimpin Didalam Pejabat Tingginegara Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Perlindungan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Setelahnya Itu, Muhadjir Berencana menjadi wakilnya.
“Nanti Satgas itu, bayangan saya satgas penumpasan judol itu nanti terdiri Didalam tiga divisi atau 3 tugas. Pertama, Pra-Penanganan. Ini yang penting tugas Pra-Penanganan itu saya kira nanti dipimpin Didalam pak Menko Polhukam dan Menkominfo, Bisa Jadi ditambah Didalam BIN, Setelahnya Itu polisi siber Untuk menghapus dan memblokir semua situs judol,” kata Muhadjir.
“Sebenarnya jika itu bisa berhasil diberantas, itu udah selesai. Tapi itu kan kecil kemungkinan. Sebab itu perlu ada satgas penindakan. Itu yang dipimpin Pak Menko Polhukam, menurut saya nanti dibantu Didalam Polri tentu saja. Dan itu Dikejar itu para bandar itu dan juga para pelakunya, pelaku-pelaku Olahragawan ini,” tambahnya.
Muhadjir mengatakan Setelahnya penindakan Berencana ada rehabilitasi yang menjadi tugas Didalam Menko PMK, Pejabat Tingginegara Sosial, Pejabat Tingginegara Keadaan, dan Pejabat Tingginegara PPA. “Didalam Sebab Itu tugas saya itu sebetulnya tugas paling terakhir aja. Kita tunggu nanti bagaimana pencegahannya, apa hasil penindakannya, siapa yang Didalam Sebab Itu korban Didalam penindakan itu, itu nanti Didalam Sebab Itu urusan saya,” ucapnya.
Dia mengungkapkan transaksi judi online Ke Indonesia mencapai Rp600 triliun. Malahan, Di ini sudah ada 5 ribu rekening bank yang diblokir terindikasi melakukan judi online. Muhadjir mengatakan data tersebut merupakan hasil Didalam laporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pernyataannya soal Korban Judi Online Dapat Bantuan Pemerintah Didalam Sebab Itu Polemik, Muhadjir Beri Penjelasan