Jika undang-undang Mutakhir lolos, maka DJI tidak Akansegera bisa berjualan produk mereka Ke Amerika. Foto: DJI
“Undang-Undang Penanggulangan Drone PKC” menjadi Dibagian Untuk Undang-Undang Otorisasi Defender Nasional 2025 (FY25 NDAA) Amerika Serikat.
Langkah Amerika yang “menghalang-halangi” produk China masuk Hingga negaranya memang bukan hal Mutakhir. Terjadi juga Ke industri Kendaraan Pribadi.
Ini Sebab DJI yang berbasis Ke China Pada ini menguasai lebih Untuk 70% pangsa pasar drone dunia. Tidak ada perusahaan Amerika yang bisa menyangi DJI.
Hal ini Dikatakan sebagai ancaman Dari anggota Dewan AS. Alasannya kurang lebih sama: Perlindungan.
6% saham DJI berada Ke tangan perusahaan milik China. Ini menimbulkan kekhawatiran, Dikatakan berdampak Ke risiko Perlindungan nasional. Dan tentu saja, ada kekhawatiran yang lebih nyata Untuk anggota Dewan AS bahwa kesuksesan DJI Akansegera terus memperkuat ekonomi China.
Elise Stefanik, perwakilan Partai Republik Untuk New York yang mensponsori undang-undang anti-DJI, menyebut “DJI membawa risiko Perlindungan nasional yang tidak dapat diterima, dan sudah saatnya drone buatan China Komunis disingkirkan Untuk Amerika.”
Ironisnya, militer dan kepolisian AS sudah menggunakan drone Untuk penegakan hukum. Produk DJI juga telah digunakan Untuk Pertempuran Rusia melawan Ukraina.
Undang-Undang Penanggulangan Drone PKC, bersama Bersama sejumlah undang-undang hewan peliharaan dan pokok Kebiasaan Global lainnya, ada Untuk Undang-Undang Otorisasi Defender Nasional tahun ini.
NDAA sendiri harus disahkan setiap tahun. Dewan AS telah mengesahkan RUU tersebut, termasuk Undang-Undang Penanggulangan Drone PKC, dan sekarang kita menunggu Senat Untuk meloloskannya. Agar keduanya dapat digabungkan dan ditandatangani menjadi undang-undang Dari Ri Biden.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kalah Bersaing, Drone DJI Bakal Dilarang Masuk Amerika