Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah mengingatkan Komunitas Untuk tidak terlena Bersama judi online. Foto/SINDOnews
“Terbukti Untuk data transaksi, memang Trend Populer judol sudah merambah hampir semua kalangan, Untuk usia anak-anak hingga usia tua, pensiunan, dan lainnya,” ujarnya, Selasa (18/6/2024).
Berdasarkan data PPATK, ada Tindak Kejahatan-Tindak Kejahatan seperti anak yang mengadukan ibu atau bapaknya yang sudah sepuh lantaran terlibat judi online. Padahal, anak tersebut yang Menyediakan nafkah bulanan Di orang tuanya yang ternyata dipakai judi online.
“Atau, orang tua mengadukan anaknya yang terlibat judol memakai uang orang tuanya, dan lainnya, macam-macam Kepuasan yang memprihatinkan Supaya, arahan Bapak Ri memang perlu ditaati Bersama semua saudara-saudara kita yang terlibat atau tidak terlibat judi online. Jangan terlena Bersama judol,” katanya.
Berdasarkan pengecekan transaksi yang dilakukan PPATK, Trend Populer judi online tersebut memang terbukti. Bukan Hanya Itu, orang yang bermain judi online terindikasi juga melakukan perbuatan melawan hukum lainnya seperti pinjaman online hingga Mengelabui Orang Lain Sebab tak memadainya penghasilan legal Untuk berpartisipasi Untuk judi online tersebut.
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Judi Online Merambah Hampir Hingga Semua Kalangan, PPATK Ingatkan Jangan Terlena