Pengajar Departemen Kriminologi UI, Vinita Susanti. FOTO/DOK.PRIBADI
Pengajar Departemen Kriminologi UI dan Pengurus ASPERHUPIKI
Ke hari Sabtu, 8 Juni 2024, kita digemparkan Di pemberitaan yang cukup mengejutkan mengenai seorang istri yang tega membunuh suaminya sendiri, Hingga Mojekerto. Di kehidupan bermasyarakat, kita seringkali dihadapkan Ke Kejadian Luar Biasa-Kejadian Luar Biasa yang memicu perdebatan dan mengguncangkan persepsi kita tentang norma-norma yang Di ini dipegang teguh. Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah insiden Merenggut Nyawa seorang suami Dari istrinya sendiri Hingga Mojokerto. Peristiwa tragis ini tidak hanya mengejutkan Komunitas luas, tetapi juga membuka diskusi tentang kompleksitas permasalahan yang melatar belakanginya.
Tindak Kejahatan ini menyoroti Permasalahan bias gender Di perempuan sebagai pelaku kejahatan. Perempuan, khususnya seorang istri yang melakukan Merenggut Nyawa, dipandang sebagai penyimpangan ganda. Pertama, kerena secara sosial perempuan tidak diharapkan melakukan kejahatan. Kedua, Lantaran kejahatan yang dilakukannya, Di Kontek Sini Merenggut Nyawa merupajan suatu Kartu Kuning berat.
Berdasarkan laporan Di Sindonews.com, Tindak Kejahatan ini bermula ketika sang istri mengecek saldo rekening ATM suaminya dan mendapati bahwa gaji Hingga-13 yang seharusnya berjumlah Rp2.800.000,-, hanya tersisa Rp800.000,-. Setelahnya diselidiki Lebih Jelas, terungkap bahwa suaminya telah menghabiskan uang tersebut Sebagai berjudi online, padahal uang itu seharusnya digunakan Sebagai menghidupi tiga orang anak mereka yang masih batita dan kebutuhan Tempattinggal tangga lainnya. Kejengkelan sang istri, yang juga seorang polisi wanita (Polwan), memuncak dan menyebabkan terjadinya insiden Merenggut Nyawa. Pada ini, sang istri Merasakan trauma berat akibat kejadian tersebut dan Memperoleh pendampingan psikologis.
Fakta bahwa kedua pihak yang terlibat Di insiden ini merupakan anggota Polri Lebihterus menambah kejutan dan Perdebatan Di Tindak Kejahatan ini. Mengapa masalah Merenggut Nyawa ini bisa terjadi Ke pasangan yang seharusnya memahami betul konsekuensi hukum Di tindakan kriminal? Apakah faktor ekonomi dan kecanduan judi online menjadi pemicu utama terjadinya insiden ini, atau faktor lain? Berikut ini pembahasan mengapa perempuan sebagai istri bisa membunuh suaminya.
Dekontruksi: Perempuan Korban Bisa Dari Sebab Itu Pelaku Di Kekejaman Di Tempattinggal Tangga
Kekejaman Di Tempattinggal tangga (Kekerasa Ndalamrumah Tangga) dapat didefinisikan sebagai tindakan Kekejaman yang terjadi Di lingkup Tempattinggal tangga, baik secara fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran ekonomi, yang dilakukan Dari suami Di istri, atau Sebagai Gantinya, atau Di anggota keluarga lainnya (Sinombor, 2023; Komnas Perempuan, 2024). Kekerasa Ndalamrumah Tangga tidak hanya mencakup Kekejaman fisik semata, tetapi juga meliputi Kekejaman emosional, penghinaan, ancaman, dan tindakan lain yang membatasi kekebasan seseorang (Wang & Sekiyama, 2023).
Yang Berhubungan Di Tindak Kejahatan Merenggut Nyawa yang terjadi Hingga Mojokerto, istri yang disangkakan membunuh suaminya sendiri, bukan tidak Mungkin Saja diawali Di menjadi korban Kekerasa Ndalamrumah Tangga. Informasi Menunjukkan adanya Kekejaman penelantaran ekonomi, dimana suami kerap bermain judi online, uang tidak digunakan Sebagai membantu mencukupi kebutuhan keluarga. Hingga Samping itu, sang istri juga Merasakan Kekejaman psikis dan fisik Di kehidupan berumah tangga. Kekerasa Ndalamrumah Tangga merupakan masalah yang kompleks dan seringkali tidak terungkap Lantaran banyak korban yang memilih Sebagai menjadi ‘silent sufferers” atau penderita yang diam (Bhattacharya et al, 2020). Hal ini disebabkan konstruksi gender Di sistem patriarki yang mendukung dominasi laki-laki atas perempuan, serta adanya ketimpangan power relationship Ditengah pelaku dan korban (Winarti, 2023; Slabbert, 2016).
Ke umumnya pemberitaan atau studi menempatkan perempuan sebagai korban Kekerasa Ndalamrumah Tangga. Perempuan memang potensial menjadi korban, Akan Tetapi jenis kelamin bukan semata alasan. Bukan tidak Mungkin Saja perempuan dapat juga menjadi pelaku kejahatan Merenggut Nyawa. Perempuan, sebagai seorang ibu, bisa melakukan Merenggut Nyawa Di berbagai alasan, seperti ekonomi, stress Di urusan Tempattinggal tangga, seperti yang terjadi Ke Tindak Kejahatan Hingga Mojekerto ini, istri bunuh suami. Berencana tetapi, kejahatan Merenggut Nyawa dapat dilakukan Dari siapa saja, baik itu laki-laki maupun perempuan. Hasil Studi Menunjukkan perempuan yang membunuh, Ke umumnya yang menjadi korban adalah suaminya (Susanti, 2015), dan ditemukan juga tidak mempunyai riwayat kejahatan (Flynn, 1990). Kejahatan yang dilakukan adalah kejahatan yang khas, Hingga mana istri yang dituduhkan sebagai pelaku Merenggut Nyawa adalah korban Di Kekerasa Ndalamrumah Tangga suaminya sendiri.
Catatan Hukum Kita Di Perspektif Kriminologi Feminis
Perspektif kriminologi feminis menawarkan sudut pandang yang berbeda Di mengkaji Tindak Kejahatan istri bunuh suami. Kriminologi feminis Memusatkan Perhatian Ke Permasalahan-Permasalahan yang menyoroti perbedaan Ditengah pola kejahatan dan viktimisasi laki-laki dan perempuan (Walklate, 2004). Di menerapkan perspektif gender Di pembahasan kejahatan dan viktimisasi, kriminologi feminis Berusaha membuat korban tersembunyi, seperti Kekerasa Ndalamrumah Tangga menjadi terlihat. Hal ini menimbulkan kesadaran bahwa terdapat implikasi gender Di konteks Kekerasa Ndalamrumah Tangga. Karenanya, kriminologi feminis Memberi perspektif yang lebih komprehensif Di memahami dinamika Kekerasa Ndalamrumah Tangga, serta mengupayakan keadilan Bagi korban yang Sebelumnya Itu tersembunyi atau terpinggirkan. Di Kontek Sini, sudut pandang penulis adalah istri sebagai korban yang menjadi pelaku. Berikut ini adalah gambaran Yang Berhubungan Di istri yang Merasakan Kekerasa Ndalamrumah Tangga yang dituduhkan membunuh suaminya.
Gambar 1.
Perempuan Korban Kekerasa Ndalamrumah Tangga yang menjadi Pelaku Merenggut Nyawa
Istri yang membunuh suaminya merupakan suatu kejahatan yang khas Di konteks Kekerasa Ndalamrumah Tangga. Kekejaman yang dilakukan Dari istri sebagai pelaku menurut hukum kita sering dilatar belakangi Dari adanya Kekerasa Ndalamrumah Tangga, seperti penelantaran ekonomi, Kekejaman fisik dan Kekejaman psikis yang dialami Sebelumnya Itu, seperti yang terjadi Ke Tindak Kejahatan Hingga Mojokerto. Kekerasa Ndalamrumah Tangga Menunjukkan bahwa tindakan bunuh suami ini Di konteks domestik yang berkelanjutan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mengapa Perempuan Bisa Sekejam Itu? Istri Bunuh Suami