Pimpinan LPSK Periode 2019-2024, Edwin Partogi Pasaribu menyebutkan, bahwa laporan Iptu Rudiana ayah Eki Ke Perkara Hukum Hukum Merenggut Nyawa Vina Cirebon tidak lazim. Foto/SINDOnews/Binti Mufarida
Edwin pun mengajak Bagi melihat kembali Hingga tempat kejadian Perkara Hukum (TKP) Ke Pada terjadi Merenggut Nyawa Vina dan Eki. Pada itu, helm Ke TKP masih utuh, Tetapi Vina tersingkap baju dan celana.
“Sampai Sekarang saya tidak meyakini bahwa peristiwa pidana itu terjadi,” kata Edwin Di Dialog Rakyat Bersuara Ke iNews TV, Rabu (19/6/2024).
Edwin pun mengatakan, Ke Pada Polantas tiba Ke kejadian, telah Berkata bahwa Vina dan Eki merupakan korban Di kecelakaan tunggal.
“Kita kembali Hingga kalau bahasa Tukul kembali Hingga laptop, kalau bahasa kita kembali Hingga TKP. Ke TKP itu, Ke awal ketika Pak Suroto dan Pak Supardi itu datang Di Kendaraan Pribadi sedan patroli, itu keadaan sudah ramai. Dan Ke waktu itu sebagai disampaikan situasinya seperti itu. Disimpulkan Di Polantas ketika itu bahwa ini kecelakaan tunggal,” jelasnya.
Lebih Jelas, Edwin pun membeberkan Perkara Hukum Hukum kecelakaan tunggal Vina dan Eki berubah menjadi tindak pidana.
“Kapan berubah Karena Itu Sesudah Itu tindak pidana? Ketika Ke tanggal 31 Agustus 2016. Karena Itu Pak Rudiana Di prasangkanya, Di melihat situasi jenazah anaknya, tentu kita semua berduka cita dan bersedih hati Di peristiwa itu. Itu (dia) merasa bahwa ini bukan peristiwa kecelakaan tapi ada peristiwa pidana,” tuturnya.
“Pak Rudiana membentuk Regu Di tiga orang lainnya, dia melakukan penyelidikan atau penyidikan saya tidak tau rumusan seperti apa. Tapi Sesudah Itu dia mendatangi TKP, dia bertemu Di saudara A dan D. Saudara A dan D Berkata Ke malam itu dia melihat bahwa ada serombongan Kendaraan Bermotor Roda Dua yang ada Kendaraan Bermotor Roda Dua yang Ke uber Di rombongan lainnya, empat jam Sesudah Itu bahwa orang A dan D itu menelepon Rudiana bahwa orang yang dimaksud ada Ke SMP 11,” ujar Edwin.
Lanjutnya, kata Edwin, Iptu Rudiana yang merupakan ayah Eki ini bersama timnya langsung Menahan rombongan dan menginterogasi pelaku yang diduga Dugaan Pelaku. Dia pun mengatakan bahwa Laporan Polisi (LP) yang dibuat Di Rudiana.
“Datanglah Pak Rudiana bersama tiga anggota Regu tadi dan langsung membawa mereka ya Menahan mereka membawa mereka Ke Polres Cirebon dan ditempatkan Ke unit satuan narkotika, dilakukan interogasi Di waktu Bisa Jadi kurang lebih 2 jam Di pukul 18, Pak Rudiana Terbaru lapor Hingga Reskrim buat LP,” ungkapnya.
“Di LP yang saya lihat, LP ini buat saya agak tidak lazim. Tidak lazimnya LP-nya sudah menjelaskan secara lengkap bagaimana peristiwa itu terjadi, siapa saja, berapa orang, sampai Di tersangkanya. Saya melihat (LP). Sudah detail Ke LP itu, kronologi dan sebagainya. Karena Itu Terbaru kali ini saya lihat kronologi Di LP itu ada 24 paragraf, lengkap. Saya enggak tahu model LP Ke Reskrim, tapi Bagi saya LP model begini unik saja, tidak seperti biasanya. Nah Sesudah Itu barulah terbit surat penangkapan tapi semua orangnya sudah ada Ke Polres ya, sudah ada delapan, Sesudah Itu salah satunya Sesudah Itu dibebaskan atau dipulangkan,” paparnya.
“Nah Di peristiwa ini Sesudah Itu berlanjut Di penangkapan Pada Rivaldi ya. Karena Itu kalau kita melihat, Di proses ini saja sebenarnya sudah bermasalah ya. Apa kewenangan Pak Rudiana membentuk Regu,” pungkasnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Laporan Ayah Eki Ke Perkara Hukum Hukum Vina Cirebon Dinilai Tak Lazim