Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menilai Peristiwa Pidana Kejahatan Keji Vina dan Eky Hingga Cirebon janggal mulai Di penyidikan Dari Kepolisian hingga putusan hakim Hingga Lembaga Proses Hukum. Foto/iNews TV
“Kenapa rakyat gaduh? Lantaran ada pemberitaan-pemberitaan yang simpang siur. Peristiwa Pidana Vina dan Eki ini Peristiwa Pidana biasa, Kejahatan Keji yang terjadi Hingga Daerah Cirebon. Lalu, sudah diproses dan sudah diperiksa Dari Jaksa sudah diperiksa Dari Skuat disidangkan dan diputus, diputus Lalu naik banding Lalu kasasi sampai inkrah, selesai itu, ada yang menjalankan putusan,” ujar Aryanto mengawali pernyataannya Di dialog Rakyat Bersuara, Rabu (19/6/2024).
Aryanto pun mengatakan bahwa ketika Peristiwa Pidana berjalan 2016 itu tidak terjadi apa-apa, tidak ada keributan. Tetapi, keributan mulai terjadi ketika ada Layar Lebar Vina Sebelumnya 7 Hari dirilis.
“Itu kan jebret, Layar Lebar itu ceritanya begini, timbul pertanyaan ini bener enggak Lembaga Proses Hukum gitu kan kayak gitu. Ditambah lagi Bersama pernyataan-pernyataan Di para saksi yang mencabutlah Lalu yang salah tangkaplah yang Lalu 8 tahun tidak ditangkap, Lalu kenapa Terbaru sekarang dan sebagainya,” ujarnya.
“Yang muncul Lalu adalah masing-masing orang, masing-masing pakar masing-masing pengamat Bersama informasi yang diterima mempunyai asumsi dan disampaikan publik. Akhirnya kan Karena Itu bingung,” sambungnya.
Bersama Detail, Aryanto mengatakan bahwa ada banyak kejanggalan Hingga Di Peristiwa Pidana ini. Dia pun membandingkan Bersama Peristiwa Pidana Ferdy Sambo, yang ada 90 kejanggalan. “Kalau ini Peristiwa Pidana ini saya belum menghitung berapa Peristiwa Pidana yang kejanggalan ya. Tapi kejanggalannya memang terjadi mulai Di awal, pertama kali. Ada banyak, banyak sekali,” imbuhnya.
“Perlu saya tegaskan, saya bekas polisi tapi saya tidak menutup-nutupi polisi yang nakal. Tetapi saya ingin menjelaskan kenyataan yang menurut saya Di pandangan saya. Kejanggalan ini banyak sekali kalau dilihat Di pertama kali Peristiwa Pidana dibilang kecelakaan lalu lintas, kok lukanya parah kayak gitu,” tambah Aryanto.
Ke kesempatan itu, Aryanto juga mempertanyakan kejaksaan Di proses pembuktian Peristiwa Pidana ini Hingga Lembaga Proses Hukum. “Kita heran ya, Peristiwa Pidana Kejahatan Keji kayak gitu DNA kok enggak diambil, saksi tidak diperiksa, Karena Itu kejanggalan jaksa adalah kenapa sampai BAP yang seperti itu kok diterima. Sampai Hingga Lembaga Proses Hukum kok Bersama bukti sesimple itu hakim bisa memutus, apalagi memutusnya memerkosa, itu kalau Hingga Di Peristiwa Pidana itu pembuktian panjang banget.”
“Kejanggalan ini memang ada Di penyidikan sampai penuntutan, putusan dan sampai putusan inkrah. Nah kejanggalan itu seakan terjadi Lembaga Proses Hukum yang sesat lah, penyidik yang sadis, salah menghukum dan sebagainya. Nah itu, mau tidak mau harus diterima Lantaran sudah diputus inkrah. Kalau tidak diterima, kejanggalan kumpulkan Karena Itu novum Lalu Karena Itu PK. Karena Itu kita ribut-ribut tidak bisa merubah putusan yang sesat ini,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Pidana Vina Cirebon Janggal Mulai Di Penyidikan hingga Putusan Lembaga Proses Hukum