Pembantu Presiden Tim Menteri Basuki, Sri Mulyani dan Ida Fauziyah Memperoleh honor menjadi anggota Federasi BP Tapera. FOTO/Ist
Rincian potongan gaji Sebagai Tapera ini Akansegera dibayarkan pemberi kerja 0,5% dan pekerja 2,5%. Sambil, pekerja mandiri dipotong penuh sebanyak 3%. Syarat mengenai Tapera diatur Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja Di usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang Memperoleh penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera. Pemerintah Menyediakan waktu Sebagai mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun Sebelum tanggal berlakunya PP 25/2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027.
Pasal 20 PP Tapera pun menyebutkan pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya Di bulan simpanan yang bersangkutan Di Rekening Dana Tapera. Untuk pekerja mandiri atau freelancer juga demikian, setiap tanggal 10.
Jika tanggal 10 hari libur, maka simpanan dibayarkan Ke hari kerja pertama Sesudah hari libur tersebut. Sebagai pekerja BUMN, BUMD, dan swasta diatur Di Pembantu Presiden Tim Menteri yang Mengadakan pemerintahan Ke bidang ketenagakerjaan.
Ke Di Yang Sama, Sebagai pekerja mandiri diatur Di BP Tapera, Akan Tetapi dasar perhitungan Sebagai menentukan perkalian besaran simpanannya dihitung Di penghasilan yang dilaporkan.
Pungutan gaji Sebagai Tapera tersebut Akansegera dikelola Di BP Tapera. Pengelolaan dirumuskan Di anggota Federasi dan jajaran komisioner dan deputi komisioner. Melansir laman resmi BP Tapera, tugas Di Federasi BP Tapera ialah merumuskan dan menetapkan Keputusan umum dan strategis Di pengelolaan Tapera; melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera dan menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Kepala Negara.
Anggota Federasi Tapera terdiri Di, Pembantu Presiden Tim Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono sebagai ketua dan Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan Sri Mulyani, Pembantu Presiden Tim Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota Federasi.
Sambil, Komisioner dijabat Heru Pudyo Nugroho, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Sugiyarto, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Doddy Bursman, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Sid Herdi Kusuma dan Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi Wilson Lie Simatupang.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Di Sebab Itu Anggota Federasi BP Tapera, Basuki, Sri Mulyani dan Ida Fauziyah Cs Terima Honor hingga Rp43 Juta