Singapura –
Aksi Massa tak terpuji yang dilakukan warga +62 Di memamerkan alat kelamin Hingga pesawat berbuntut panjang. KBRI Singapura pun buka suara dan Memberi penjelasan.
Warga Bangsa Indonesia (WNI) yang tidak disebutkan identitasnya diketahui terbang Di Hingga Singapura Di Kamis (23/1/2025). Untuk penerbangan tersebut, pria berusia 23 tahun itu memamerkan alat kelaminnya kepada pramugari yang bertugas.
Untuk siaran persnya, polisi Singapura mengatakan bahwa pria tersebut membuka ristleting celana dan memperlihatkan alat kelamin Di pramugari datang Hingga kursinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria itu telah menutupi dirinya Di selimut dan menyetel ponselnya Untuk Tren perekaman video Sebelumnya diduga memperlihatkan alat vital tubuhnya kepada seorang pramugari perempuan Di ia Untuk menyajikan Minuman.
Pramugari itu segera meninggalkan Sofa pria tersebut dan melaporkan masalah tersebut kepada atasannya. Begitu pesawat mendarat Hingga Bandara Changi, pria itu langsung ditangkap Di polisi bandara.
Ponselnya juga disita Sebagai kepentingan penyelidikan. Jika terbukti bersalah, ia Akansegera Berusaha Mengatasi hukuman penjara hingga satu tahun, denda, atau keduanya, seperti dikutip Untuk Channel News Asia (CNA).
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Hingga Singapura langsung buka suara mengenai Tindak Kejahatan penangkapan pria warga Bangsa Indonesia (WNI) yang pamer alat kelamin Hingga pesawat Di Di Negeri Singa.
KBRI Singapura mengonfirmasi Tindak Kejahatan tersebut dan Mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi Di WNI yang bersangkutan maupun keluarganya.
“WNI tersebut dan keluarganya telah berkonsultasi Di KBRI Singapura Di tanggal 10 Februari,” demikian keterangan KBRI Singapura berdasarkan keterangan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, seperti dikutip Untuk CNN Indonesia.
KBRI Singapura Di ini juga telah membantu koordinasi Di Kepolisian Negeri Singa.
“Termasuk mengupayakan agar persidangan dapat segera dijalankan agar tidak berlarut-larut,” demikian keterangan KBRI Singapura.
Tindak Kejahatan ini sendiri Akansegera mulai disidangkan Di Rabu (12/3), Di yang bersangkutan didakwa atas Pelanggar seksual Bawah Pasal 377BF (3) Singapore Penal Code tahun 1871.
“KBRI Akansegera terus Memberi pendampingan yang diperlukan,” tutup KBRI Singapura.
Polisi Singapura Menyita WNI berusia 23 tahun itu Di tuduhan pelecehan seksual. Mereka tidak Akansegera menolerir perbuatan yang tidak senonoh. Apalagi perbuatan itu dilakukan Hingga pesawat dan tujukan Hingga pramugari yang Untuk bekerja.
“Polisi Akansegera bersikap tegas Di pelaku kejahatan seksual yang melakukan tindakan tidak senonoh yang menimbulkan keresahan, tekanan, dan pelecehan Di orang lain, baik Hingga Untuk pesawat maupun Hingga tempat umum,” kata perwakilan polisi Singapura.
“Pelaku kejahatan tersebut Akansegera ditindak tegas sesuai hukum,” keterangan ditambahkan.
(wsw/fem)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ada Warga +62 Pamer Alat Kelamin Hingga Pesawat, KBRI Singapura Buka Suara