Airlangga Belum Terima Surat Permintaan Karena Itu Saksi Meringankan SYL

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto belum Memperoleh surat yang Disalurkan Bersama Syahrul Yasin Limpok (SYL). FOTO/DOK.MPI

JAKARTA – Mantan Pejabat Tingginegara Agrikultur (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengirimkan surat kepada Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah tokoh lain meminta kesediaan menjadi saksi meringankan Untuk Tindak Kejahatan yang menjeratnya. Salah satunya adalah Pejabat Tingginegara Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto .

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan, pihaknya belum Memperoleh surat yang Disalurkan Bersama SYL.

“Kita tidak Memperoleh surat apa pun,” kata Haryo kepada wartawan, Senin (10/6/2024).

Haryo enggan Menyatakan Pendapatnya Bersama Detail soal persidangan tersebut. Menurutnya, Airlangga Pada ini Untuk Untuk rangkaian perjalanan dinas Ke luar negeri Yang Terkait Bersama kerja sama ekonomi.

“Kemarin 3 hari meeting Indo-Pacific Economic Framework (IPEF) ya Ke Singapura, terus Sesudah Itu berlanjut Ke Rusia. Sekarang posisi Untuk perjalanan Ke Rusia Sebagai Diskusi lagi bilateral Bersama ekonomi juga,” ujarnya.

Selain Airlangga, penasihat hukum SYL pun Berkata terlah bersurat Ke beberapa pihak Sebagai menjadi saksi yang meringankan, seperti Kepala Negara RI, Joko Widodo (Jokowi); Wakil Kepala Negara RI, Ma’ruf Amin; dan Wakil Kepala Negara Ke-10, Jusuf Kalla (JK). Mereka yang Ke surati SYL pun tidak ada yang hadir Ke ruang sidang. Jokowi dan JK menilai Tindak Kejahatan tersebut tidak relevan Bersama mereka.

Sekadar informasi, SYL Pada ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Untuk surat dakwaan, diduga SYL Memperoleh gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan Bersama ‘patungan’ pejabat eselon I dan 20 persen Bersama Biaya Ke masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan Ke Kementan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Airlangga Belum Terima Surat Permintaan Karena Itu Saksi Meringankan SYL