Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Area (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan. FOTO/dok.SINDOnews
Hal tersebut disampaikan Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Area (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan Di gelaran Capacity Building Skuat Percepatan Akses Keuangan Darah (TPAKD) 2024 yang dirangkaikan Di Webinar Series Keuda Update Tanpapemenang Ke-49.
“Peristiwa ini penting dan strategis guna menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan Untuk rangka Memperbaiki komitmen bersama Untuk mempercepat pelaksanaan inklusi keuangan dan mencapai target indeks inklusif keuangan 90% Ke tahun 2024,” kata dia Untuk pernyataannya, dikutip Kamis (13/6/2204).
Dia melanjutkan, ini juga sebagai wujud Untuk kebersamaan Untuk satu kesatuan Negeri. “Melewati capacity building TPAKD, diharapkan Pemerintah Area lebih termotivasi dan siap Untuk implementasi Langkah TPAKD lebih optimal. Rakor TPAKD merupakan momentum yang tepat Untuk menyelaraskan target nasional dan target-target Area,” jelas Maurits.
Dia mengatakan Untuk rangka melaksanakan Syarat Pasal 373 Undang-Undang (Undang-Undang) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Area dan Pasal 216 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Area, Kementerian Untuk Negeri melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintahan Area Ke Umumnya dan khususnya Ke bidang pengelolaan keuangan Area.
Kementerian Untuk Negeri sangat mendukung terciptanya pencapaian Langkah pemerintah mengenai Strategi Nasional Keuangan Inklusif dan TPAKD ini Antara lain Melewati Radiogram Nomor T-900/634/Keuda tanggal 18 Februari 2016 Ke seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota Untuk dibentuk TPAKD.
Lanjutnya, Untuk rangka penguatan peran Pemerintah Area Untuk implementasi TPAKD, Ke tanggal 15 Desember 2021 telah diterbitkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900/7105/SJ tentang Pembentukan Skuat Percepatan Akses Keuangan Area (TPAKD).
“Lalu Untuk Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Untuk Negeri tentang Pedoman Penyusunan Dana Pendapatan dan Belanja Area tiap tahunnya, diamanatkan kepada Pemerintah Area Untuk menganggarkan kegiatan yang diarahkan Untuk Merangsang pembentukan dan pelaksanaan kerja TPAKD Untuk APBD, guna mencapai target indeks inklusif keuangan menjadi 90% (sembilan puluh persen) Ke akhir tahun 2024,” ujar Maurits.
Dia melanjutkan, Kementerian Untuk Negeri sangat mengapresiasi pemerintah Area (Pemda) yang telah membentuk TPAKD. Untuk itu, diimbau kepada Kepala Area (Gubernur, Bupati/Wali Kota) dan para pemangku kepentingan Untuk segera membentuk TPAKD Untuk Area yang belum, sebagai langkah nyata Untuk Memperbaiki ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada Kelompok.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Akselerasi Akses Keuangan Area, Kemendagri Dorong Peran TPKAD