Ammar Zoni Disebut Modali Usaha Narkotika, Beri Rp50 Juta Hingga Bandar

loading…

Ammar Zoni disebut terlibat Di Usaha Narkotika Didalam Memberi uang sebesar Rp50 juta kepada bandar bernama Akri. Hal ini terungkap Pada sidang. Foto/dok SINDOnews

JAKARTA Ammar Zoni disebut terlibat Di Usaha Narkotika Didalam Memberi uang sebesar Rp50 juta kepada bandar bernama Akri. Hal ini terungkap Pada sidang Di Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Barat Di Selasa, 16 Juli 2024.

Di sidang tersebut, Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dan dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

“Mengungkapkan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika Sebagai diri sendiri dan orang lain,” kata jaksa Azam Akhmad Akhsya Di sidang Di PN Jakarta Barat Di Selasa, 16 Juli 2024.

Adapun alasan yang menjadi pertimbangan JPU (Jakasa Penuntut Umum) menuntut hukuman 12 tahun penjara dikarenakan mantan suami Irish Bella ini tidak mengakui bahwa ia menjadi pemodal Sebagai Usaha Narkotika Didalam Akri.

Foto/dok SINDOnews

Khareza Mokhamad Thayzar selaku JPU mengatakan bahwa keterangan Aktor Atau Aktris 31 tahun itu berbeda Didalam pengakuan Akri.

Di Pada Yang Sama, Akri Membeberkan bahwa dirinya telah diberikan modal Rp50 juta Didalam ayah dua anak tersebut Sebagai Usaha Narkotika. Di Peristiwa Pidana ini, Akri dituntut 10 tahun penjara Didalam JPU.

“Pertimbangan (Permintaan) Ammar Zoni Di kategori pecandu yang juga terlibat Di peredaran gelap narkotika berdasar fakta hukum Pada persidangan,” jelas Khareza usai sidang.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ammar Zoni Disebut Modali Usaha Narkotika, Beri Rp50 Juta Hingga Bandar