Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar atas Tindak Kejahatan Psikotropika

Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas Tindak Kejahatan Psikotropika. Permintaan itu dibacakan Dari Jaksa Penuntut Umum Azam Akhmad Akhsya Hingga ruang sidang Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024). Foto/Dok MPI

JAKARTA – Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas Tindak Kejahatan Psikotropika. Permintaan itu dibacakan Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azam Akhmad Akhsya Hingga ruang sidang Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).

Menurut JPU, Ammar Zoni dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 Perundang-Undangan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Memberi pidana penjara Di terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni Pada 12 tahun Di dikurangkan Pada ditahan dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Azam Akhmad Akhsya.

Azam menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara Sesudah melakukan pertimbangan Untuk fakta persidangan. Hingga mana Ammar Zoni tidak hanya menggunakan Psikotropika Akan Tetapi juga Memberi modal kepada rekannya, Akri, Bagi jual beli narkotika.

Sambil Bagi Akri, JPU hanya menuntut 10 tahun penjara.

Di kesempatan itu, majelis hakim bertanya kepada Ammar Zoni apakah Merasakan Permintaan JPU atau melakukan upaya pledoi atau pembelaan. Mantan suami Irish Bella tersebut memilih menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum.

“Saya serahkan kepada penasihat hukum,” jawab Ammar Zoni.

Sebagai informasi, Ammar Zoni Bagi ketiga kali ditangkap Sebab Tindak Kejahatan Psikotropika. Ia ditangkap Hingga apartemennya Hingga kawasan BSD, Tangerang Selatan, Di 12 Desember 2023. Untuk penangkapan tersebut, polisi menemukan Produk Internasional bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar atas Tindak Kejahatan Psikotropika