Anwar Abbas Sebut Fatwa Haram MUI soal Salam Lintas Agama Untuk Jaga Akidah

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mendukung fatwa MUI mengenai pelarangan salam lintas agama. Menurutnya, hal ini sesuai Bersama amanat konstitusi. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pelarangan salam lintas agama. Menurutnya hal ini sesuai Bersama amanat konstitusi.

Lebih tepatnya kata Anwar Abbas, seperti yang terdapat Untuk Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945 yang mengatakan, Negeri berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.

Ke Untuk Ayat 2 Untuk Pasal 29 tersebut dikatakan bahwa Negeri menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk Untuk memeluk agamanya masing-masing dan Untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

“Dari Sebab Itu Untuk Pasal 29 Ayat 1 dan 2 ini sudah jelas bahwa sebagai warga bangsa kita tidak boleh mengabaikan Syarat Untuk ajaran agama dan juga setiap penduduk dan warga Negeri Ke negeri ini juga dijamin kebebasannya Untuk memeluk agamanya masing-masing dan Untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” kata Anwar Untuk keterangannya, Kamis (13/6/2024).

Untuk hal yang Yang Terkait Bersama Bersama salam, Untuk Islam itu merupakan ibadah.Sebab tidak ada contoh dan tuntunannya yang jelas dan tegas mengucapkan salam kepada nonmuslim yang diberikan Dari nabi maka seyogyanya harus melakukan ijtihad.

“Untuk berijtihad tersebut yang harus menjadi pedoman Untuk kita bagaimana caranya supaya kita Untuk menyampaikan salam tersebut jangan sampai merusak akidah dan keyakinan kita sendiri,” katanya.

Untuk itu, lanjutnya salam yang paling aman secara syar’iyyah Untuk kita ucapkan kepada orang nonmuslim adalah salam yang tidak merupakan ibadah dan ataupun Kebiasaan Untuk pemeluk agama lain tersebut.

Contohnya adalah salam-salam yang juga sudah biasa diucapkan Dari warga bangsa Ke negeri ini seperti selamat pagi, selamat siang dan selamat malam dan atau salam sejahtera Untuk kita semua.

“Walaupun Ke dalamnya tetap terkandung doa tetapi secara syar’i orang yang mengucapkannya sudah terhindar Untuk mempersekutukan Allah swt. Dari Sebab Itu jika kita bicara tentang Fatwa majelis ulama indonesia yang Yang Terkait Bersama Bersama masalah salam lintas agama, itu konteksnya sudah jelas Untuk menjaga akidah dan agama Untuk umat islam sendiri agar mereka tidak terseret kepada hal-hal yang tidak disukai Dari Allah swt,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Anwar Abbas Sebut Fatwa Haram MUI soal Salam Lintas Agama Untuk Jaga Akidah