Shin Tae-yong Merasakan Golden Visa Bersama Kepala Negara Jokowi. Lalu, apa itu Golden Visa? Foto/ Instagram
Golden Visa adalah pemberian izin kepada Warna Negeri Asing (WNA) Untuk tinggal Hingga Indonesia Untuk jangka waktu lama yang telah ditentukan, yakni Di 5 sampai 10 tahun.
Golden visa ini menyasar kepada WNA yang dinilai bisa Menyediakan manfaat Untuk perekonomian Indonesia. Diketahui, STY membawa dampak besar Di sepak bola Indonesia. Manajer asal Korea Selatan ini mencatatkan sejarah, Hingga mana Timnasional Indonesia melaju Hingga Putaran 3 Preliminary Gelar Dunia 2026 Zona Asia.
“Terima kasih banyak kepada Bapak Jokowi. Saya Akansegera Melakukanupaya lebih keras Untuk masa Di sepak bola Indonesia. Ayo Garuda terbang tinggi!” tulis STY Hingga akun Instagram @shintaeyong7777.
Dikutip Perpindahan Penduduk.go.id, Golden Visa diatur Untuk Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Hukum dan Hakasasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan Di 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan Aturan Golden Visa.
Klasifikasi visa ini diperuntukkan Orang Asing berkualitas yang Akansegera bermanfaat kepada perkembangan ekonomi Negeri, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
Untuk dapat tinggal Hingga Indonesia Di 5 (lima) tahun, orang Asing investor perorangan yang Akansegera mendirikan perusahaan Hingga Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (Di Rp. 38 miliar). Sedangkan Untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai Penanaman Modal Untuk Negeri yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (Di Rp. 76 miliar);
Sambil Itu Untuk investor korporasi yang membentuk perusahaan Hingga Indonesia dan menanamkan Penanaman Modal Untuk Negeri sebesar US$ 25.000.000 atau Di Rp 380 miliar Akansegera memperoleh golden visa Bersama masa tinggal 5 (lima) tahun Untuk direksi dan komisarisnya; Untuk nilai Penanaman Modal Untuk Negeri sebesar US$ 50.000.000 Akansegera diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun;
Syarat berbeda diberlakukan Untuk investor Asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan Hingga Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (Di Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan Untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan Untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (Di Rp 10,6 miliar).
Pemegang golden visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif Bersama jenis visa ini. Hingga antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi Sebab tidak perlu lagi mengurus ITAS Hingga kantor Perpindahan Penduduk.
(tdy)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Apa Itu Golden Visa? Izin Tinggal yang Diberikan Jokowi Di Shin Tae-yong