Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Rustam Effendi, Analis Keputusan Ahli Madya Badan Keputusan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkue) menjelaskan pungutan opsen Retribusi Negara atau tambahan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) berlaku mulai 2025 tidak perlu dikhawatirkan
Menurut Rustam bahwa Keputusan ini tidak Akansegera menambah beban wajib Retribusi Negara. Opsen Retribusi Negara hanya memaksimalkan pungutan Retribusi Negara pemerintah pusat dan Area seperti tertulis Untuk Undang-Undang (Aturantertulis) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Area (HKPD) yang telah disahkan Di 5 Januari 2022 dan berlaku tiga tahun Lalu.
Opsen Retribusi Negara kendaraan bermotor intinya adalah Untuk Memperbaiki local taxing power Di tetap menjaga kemudahan Melakukanlangkah-Langkah Di Area.
Rustam menegaskan, opsen Retribusi Negara kendaraan ini dipantau pemerintah pusat, yang mana bisa dikoreksi apabila menghalangi Perkembangan penjualan kendaraan Di Area. Berikut penjelaskannya.
Pengertian Opsen
– Opsen adalah pungutan tambahan Retribusi Negara menurut persentase tertentu
– Opsen dikenakan atas Retribusi Negara terutang Untuk: PKB (Retribusi Negara Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan Retribusi Negara MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan).
Pengenaan Opsen
Opsen Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB)
– Adalah opsen yang dikenakan Dari kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai Di Syarat peraturan perundang-undangan.
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
– Opsen yang dikenakan Dari kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai Di Syarat peraturan perundang-undangan
Opsen Retribusi Negara Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
– Opsen yang dikenakan Dari provinsi atas pokok Retribusi Negara MBLB sesuai Di Syarat peraturan perundang-undangan.
Wajib Retribusi Negara Untuk Opsen
– Wajib Retribusi Negara Untuk Opsen merupakan wajib Retribusi Negara atas jenis Retribusi Negara
– PKB dan BBNKB Untuk orang pribadi atau badan yang Memiliki kendaraan bermotor. Untuk hal wajib Retribusi Negara badan, kewajiban perpajakannya diwakili Dari pengurus atau kuasa badan tersebut.
Penetapan tarif opsen
– Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebesar 66 persen yang dihitung Untuk besaran Retribusi Negara terutang
– Opsen Retribusi Negara MBLB sebesar 25 persen dihitung Untuk besaran Retribusi Negara terhutang.
Besaran tarif opsen tersebut Di atas ditetapkan Di Perda
Pemungutan Opsen
– Opsen dipungut secara bersamaan Di Retribusi Negara yang dikenakan opsen
– Syarat Di Detail mengenai tata cara pemungutan opsen diatur Di Peraturan Pemerintah.
Penerimaan Opsen Untuk Kabupaten/Kota
– Opsen atas PKB dan BBNKB sejatinya merupakan pengalihan Untuk Untuk hasil Retribusi Negara provinsi
– Opsen tersebut dapat Memperbaiki kemandirian Area tanpa menambah beban wajib Retribusi Negara, Lantaran penerimaan perpajakan Akansegera dicatat sebagai PAD serta Menyediakan kepastian atas penerimaan Retribusi Negara dan Menyediakan keleluasaan belanja atas penerimaan tersebut Di tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan Di skema Untuk hasil.
Penerimaan Opsen Untuk Provinsi
– Penambahan opsen Retribusi Negara MBLB Untuk provinsi sebagai sumber penerimaan Mutakhir diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan Di Area. Hal ini Akansegera mendukung pengelolaan keuangan Area yang lebih berkualitas Lantaran Pendesainan, penganggaran, dan realisasi APBD Akansegera lebih baik.
Penerimaan Opsen yang diarahkan penggunaannya
– Hasil penerimaan atas opsen PKB dapat dialokasikan Untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya
– Besaran persentase tertentu dan kegiatannya diselaraskan Di pelayanan publik yang berkaitan Di jenis pajaknya
– Syarat Di Detail mengenai besaran persentase tertentu dan kegiatannya diatur Di Peraturan Pemerintah.
Peran Area Untuk Opsen
– Opsen Retribusi Negara Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai penggantian skema Untuk hasil dan penyesuaian kewenangan tanpa tambahan beban WP
– Opsen Retribusi Negara Akansegera Merangsang peran Area Untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan Area baik itu Untuk pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota Untuk memperluas basis Retribusi Negara Area.
Syarat Pengenaan Opsen Retribusi Negara Kendaraan
Untuk Pasal 16 dan 17Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023tentang Syarat Umum Retribusi Negara Area dan Retribusi Area, dasar pengenaan opsen Retribusi Negara kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yakni PKB dan BBNKB terutang.
Besaran pokok PKB dan BBNKB yang terutang dihitung Di cara mengalikan tarif Retribusi Negara sebesar 66 persen.
Penetapan besaran pokok opsen PKB-BBNKB terutang ditetapkan Dari gubernur Area kabupaten/kota masing-masing Area yang dicantumkan Untuk Satuan Kerja Alat Area (SKPD) dihitung Untuk 12 bulan berturut-turut terhitung mulai Di pendaftaran kendaraan.
Lalu pemungutan opsen Retribusi Negara kendaraan bermotor dan BBNKB yang terutang merupakan Area Area tempat kenderaan bermotor terdaftar.
Penerimaan Untuk opsen Retribusi Negara kendaraan bermotor ini dialokasikan paling sedikit 10 persen Untuk pemerintah Area lebih mandiri Untuk hal membangun dan Merencanakan infrastruktur hingga menyiapkan transportasi umum Di masing-masing Area.
[Gambas:Video CNN]
(rac/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Apa Itu Opsen Retribusi Negara Kendaraan Bermotor dan BBNKB yang Dipantau Pusat?