Bisnis  

APSyFI Sebut Bobroknya Bea Cukai Karena Itu Penyebab Pemutusan Hubungan Kerja Massal Industri Tekstil

APSyFI menuding banyak oknum Bea Cukai terlibat dan secara terang-terangan memainkan modus Produk Impor borongan. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menyangkal Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan Sri Mulyani yang Mengungkapkan pengaruh dumping produk Produk Impor menyebabkan pemutusan hubungan kerja ( Pemutusan Hubungan Kerja ) massal ribuan pekerja tekstil Ke Indonesia. Dumping atau penjualan Produk Internasional yang Ke Penjualan Barang Hingga Luar Negeri lebih murah dibandingkan Ke Di negeri, ditengarai Sri Mulyani, Sebab kapasitas produk tekstil yang melimpah Ke dunia Akan Tetapi permintaan Ditengah menurun.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta menyanggah pernyataan Menkeu Sri Mulyani sebagai pengalihan Permasalahan lantaran adanya kegagalan Di mengontrol Direktorat Jenderal Bea Cukai, yang berada Ke bawah naungan Kementerian Keuangan. Bobroknya Bea Cukai Disorot Karena Itu penyebab Pemutusan Hubungan Kerja massal Ke industri tekstil.

“Kita bisa melihat Bersama mata telanjang, bagaimana banyak sekali oknum Ke Bea Cukai terlibat dan secara terang-terangan memainkan modus Produk Impor borongan/kubikasi Bersama wewenangnya Di menentukan Produk Impor jalur merah atau hijau Ke pelabuhan,” jelas Redma Di keterangan yang diterima, Kamis (20/6/2024).

Redma mengatakan kinerja buruk Bea Cukai tersebut mengakibatkan adanya peningkatan Produk Internasional Produk Impor tidak tercatat Di China sedari tahun 2021 sampai 2023.

“Hal ini dapat terlihat jelas Di data trade map dimana gap Produk Impor yang tidak tercatat Di China terus Meresahkan USD 2,7 miliar Ke tahun 2021 menjadi USD 2,9 Milyar Ke tahun 2022 dan diperkirakan mencapai USD 4 miliar Ke tahun 2023,” ujar Redma.

Redma menilai, Dirjen Bea Cukai memainkan peran besar Di mempengaruhi pemerintah melakukan Menenangkan Produk Impor via Permendag Nomor 8 tahun 2024. Peristiwa Pidana penumpukan Produk Internasional Produk Impor Ke pelabuhan Ke pertengahan bulan Mei 2024 kemarin dinilai Redma sebagai upaya Bea Cukai memainkan lakon Bersama para importir.

“Dan disini malah terkesan Bu Sri membela Bea Cukai dan menyalahkan Kementerian lain yang Menerbitkan aturan pengendalian Produk Impor, padahal ini adalah perintah Kepala Negara tanggal 6 Oktober 2023” tambah Redma.

Akansegera tetapi, Redma tidak menafikan pernyataan Menkeu Sri Mulyani perihal adanya praktik dumping Hingga Indonesia. Dia dan para pengusaha tekstil lainnya mengakui memang ada praktik dumping yang dilakukan Dari China Sebab Situasi disana oversupply yang sangat besar.

“Tapi aneh juga, sudah tahu ada dumping tapi perpanjangan safeguard tekstil yang sudah direkomendasi Pembantu Presiden Tim Menteri Perdagangan malah mandeg Ke Tatakan Bu Sri lebih Di satu tahun,” kata Redma.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: APSyFI Sebut Bobroknya Bea Cukai Karena Itu Penyebab Pemutusan Hubungan Kerja Massal Industri Tekstil