Bisnis  

Arsjad Rasjid Pertimbangkan Gugat Munaslub Kadin Anindya Bakrie Hingga Jalur Hukum

Dewan Pengurus Kadin Indonesia Di melakukan investigasi atas perhelatan munaslub Anindya tersebut.Foto/Dok

JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid mengungkapkan pihaknya tidak Akansegera terganggu Didalam perhelatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin, yang aklamasi memilih Anindya Bakrie sebagai Ketua yang Terbaru. Arsjad mengatakan pihaknya Akansegera Membahas langkah hukum guna menggugat Munaslub Anindya yang disebut ilegal dan tidak sah.

Arsjad menjelaskan, Kadin Indonesia yang dipimpinnya periode 2021-2026, tetap solid Didalam keputusan bersama Untuk Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, Hingga Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Berikutnya kami Akansegera Membahas langkah hukum, Untuk menjaga integritas organisasi dan menegakkan aturan hukum yang berlaku,” jelas Arsjad Untuk konferensi persnya Hingga Hotel JS Luwansa, Minggu (15/9/2024).

Direktur Utama PT Indika Energy Tbk (INDY) itu mengatakan Dewan Pengurus Kadin Indonesia Di melakukan investigasi atas perhelatan munaslub tersebut. Investigasi tersebut dilaksanakan yang bertujuan memastikan langkah-langkah hukum dan penyelesaian secara Biaya Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Di anggota Kadin yang terlibat Untuk Munaslub.

“Dewan Pengurus Pusat Kadin Indonesia Di ini Lagi melakukan investigasi, pemeriksaan dan pengkajian atas Pelanggar AD/ART,” katanya.

Lewat hasil investigasi tersebut, Arsjad melanjutkan, Kadin Indonesia meyakini adanya bukti sah dan meyakinkan atas persiapan Munaslub yang ilegal tersebut.

“Kami yakin Akansegera suatu hal, terungkapnya bukti-bukti sah dan meyakinkan Untuk bentuk surat-surat dan dokumen Yang Berhubungan Didalam persiapan Munaslub, yang Menunjukkan keterlibatan individu atau kelompok Untuk lingkup Kadin Indonesia,” jelas Arsjad.

Sebelumnya, Arsjad mengatakan, pihaknya tetap berpegang teguh Didalam Biaya Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. AD/ART Kadin, lanjut Arsjad, sudah berlandaskan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Pemimpin Negara (Keppres) No. 18 Tahun 2022.

“Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan Lewat Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Pemimpin Negara (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022,” jelas Arsjad Untuk jumpa persnya, Minggu (15/9/2024).

Arsjad menegaskan, atas dasar keputusan Kadin Indonesia yang Mengungkapkan Munaslub Anindya Bakrie tersebut sebagai ilegal Lantaran tidak berlandaskan AD/ART.

“Maka Itu, segala bentuk Kegiatan Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan taat kepada Syarat Perundang-Undangan dan mandat AD/ART,” ujarnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Arsjad Rasjid Pertimbangkan Gugat Munaslub Kadin Anindya Bakrie Hingga Jalur Hukum