Asal Mula Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor dan Mengenal Apa itu TPL


Jakarta, CNN Indonesia

Lewat aturan third party liability (TPL) asuransi kendaraan kini sifatnya tidak Berencana sukarela lagi. Ini, lantaran mulai 2025 pemerintah mewajibkan pemilik kendaraan bermotor ikut asuransi.

Bagaimana mulanya aturan ini bisa direncanakan?

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengungkapkan, asuransi yang awalnya bersifat opsional dan berubah menjadi wajib ini datang Bersama pemerintah.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengungkapkan, pemerintah dan asosiasi Sebelumnya Itu telah melakukan kajian Bersama Bangsa lain yang sudah memberlakukan Keputusan tersebut.

“Sebetulnya ini sudah Melewati kajian Untuk Ke waktu ini masuk diundangkan, memang usulan walau pertama Bersama pemerintah,” kata Budi.

Wacana pemberlakuan wajib asuransi ini sendiri, pertama kali dilontarkan Dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ide tersebut, kata dia, muncul Sebelumnya pembahasan rancangan Aturantertulis P2SK.

“Kalau usulan saya pikir datangnya Bersama pemerintah, Di itu tanya Ke industri kita Sebelumnya Aturantertulis (P2SK) diundangkan, awalnya masuk RUU Hingga situ sudah komunikasi,” kata Budi

Sebagai informasi, Syarat wajib ikut asuransi TPL mulai 2025 itu berdasarkan Ke Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan (Aturantertulis P2SK).

Meski begitu, hingga kini pemerintah belum secara detail menjelaskan skema wajib asuransi tersebut. Baik itu besaran premi hingga perusahaan apa yang Berencana menjadi operator.

Mengenal TPL

TPL merupakan produk asuransi yang Menyediakan ganti rugi Pada pihak ketiga yang secara langsung disebabkan Dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin Hingga Untuk polis.

Untuk berkendara, risiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja, Hingga mana saja dan Bersama siapa saja. Orang ketiga Untuk deskripsi Hingga atas adalah orang yang ikut Merasakan kerugian atas kecelakaan yang kita sebabkan.

Jika dinyatakan bersalah secara hukum atau undang-undang Di terjadi kecelakaan, maka kita harus siap-siap Berjuang Bersama Keinginan hukum dan atau ganti rugi Bersama pihak ketiga yang menjadi korban.

Untuk Situasi Ini Third Party Liability/TPL bisa Menyediakan perlindungan atas Keinginan kerugian yang dialami Dari pihak ketiga yang terlibat Untuk suatu kecelakaan.

Ada dua manfaat yang diberikan Dari asuransi ini. Pertama, kematian atau Luka yang dialami pihak ketiga yang terlibat Untuk kecelakaan. Biaya Perawatan luka-luka ini Berencana ditanggung asuransi.

Manfaat kedua adalah ganti rugi kerusakan atas aset pihak ketiga. Nantinya, perusahaan asuransi Berencana membayar biaya kerugian atas kerusakan ini.

[Gambas:Video CNN]

(nzl/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Asal Mula Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor dan Mengenal Apa itu TPL